Sabtu, 6 September 2025

Gerakan Penghematan BBM

Pemkab Sleman Belum Gunakan Pertamax

Pemerintah Kabupaten Sleman belum mengimplementasikan kebijakan larangan penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi

Editor: Dewi Agustina
zoom-inlihat foto Pemkab Sleman Belum Gunakan Pertamax
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Pengendara sepeda motor mengisi kendaraannya dengan bahan bakar minyak (BBM) jenis pertamax di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Senin (2/4/2012). Pasca kenaikan harga pertamax dari Rp 9.850 menjadi Rp 10.300 per liter dan pertamax plus dari Rp 10.050 menjadi Rp 10.400 per liter di SPBU ini, pemilik kendaraan bermotor yang biasa menggunakan bahan bakar jenis ini masih tetap normal. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)

Laporan Wartawan Tribun Jogja, Mona Kriesdinar

TRIBUNNEWS.COM, SLEMAN - Pemerintah Kabupaten Sleman belum mengimplementasikan kebijakan larangan penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi (premium) bagi kendaraan berplat merah.

Hal ini ditegaskan Bupati Sleman, Sri Purnomo saat berada di kantornya, Selasa (6/5/2012) siang.

"Sampai saat ini kami memang belum menerima surat resmi dari pusat, oleh karena itu di Sleman sendiri masih menggunakan kebijakan yang selama ini dilakukan," jelasnya.

Tak heran, sampai hari ini, Pemkab Sleman, belum membicarakan terkait rencana pemerintah pusat tersebut. Baik untuk rencana anggaran BBM, maupun pembahasan hingga ke DPRD.

"Nanti kalau sudah ada surat resminya, langsung kami tindaklanjuti," imbuhnya.

Nantinya, pihak pemkab akan melakukan inventarisasi terlebih dahulu, terhadap semua kendaraan operasional. Hal itu juga dilakukan untuk mengetahui kendaraan mana saja yang masih layak digunakan dan bisa menggunakan BBM jenis pertamax.

"Prinsipnya, kami akan melaksanakan efisiensi," tandasnya.

Baca juga:

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan