Pengunjung Sidang Ilyas Diperiksa Detektor
Petugas Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh memeriksa pengunjung yang masuk ke ruang sidang utama Tipikor pada PN Banda Aceh
Laporan Wartawan Serambi Indonesia, Mursal Ismail
TRIBUNNEWS.COM, BANDA ACEH - Petugas Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh memeriksa pengunjung yang masuk ke ruang sidang utama Tipikor pada PN Banda Aceh, Rabu (6/6/2012) saat ini. Pasalnya, di ruang itu majelis hakim sedang membaca amar putusan kasus korupsi bobolnya kas Pemkab Aceh Utara Rp 220 M.
Adapun kedua terdakwa yang saat ini tampak menunduk di kursi pesakitan adalah mantan Bupati Aceh Utara Ilyas A Hamid dan mantan Wakilnya Syarifuddin SE.
Pemeriksaan pengunjung dengan detektor itu jarang dilakukan di PN Banda Aceh, kecuali ada sidang kasus besar, seperti halnya perkara korupsi Rp 220 miliar ini. Meski diperiksa, sejumlah pengunjung, termasuk wartawan tetap menyesaki ruang sidang.
BACA JUGA:
- 4 Mahasiswa Unhas Semifinalis Duta Lingkungan Hidup Bayer
- Puluhan ODHA Datangi Kantor Gubernur Sumut
- Mahasiswa Unhas Tanam 1.000 Anggrek Endemik Sulawesi
- Mantan Bupati Aceh Utara Menanti Vonis