Senin, 8 Juni 2026

Pengunjung Sidang Ilyas Diperiksa Detektor

Petugas Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh memeriksa pengunjung yang masuk ke ruang sidang utama Tipikor pada PN Banda Aceh

Tayang:
Editor: Dewi Agustina

Laporan Wartawan Serambi Indonesia, Mursal Ismail

TRIBUNNEWS.COM, BANDA ACEH - Petugas Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh memeriksa pengunjung yang masuk ke ruang sidang utama Tipikor pada PN Banda Aceh, Rabu (6/6/2012) saat ini. Pasalnya, di ruang itu majelis hakim sedang membaca amar putusan kasus korupsi bobolnya kas Pemkab Aceh Utara Rp 220 M.

Adapun kedua terdakwa yang saat ini tampak menunduk di kursi pesakitan adalah mantan Bupati Aceh Utara Ilyas A Hamid dan mantan Wakilnya Syarifuddin SE.

Pemeriksaan pengunjung dengan detektor itu jarang dilakukan di PN Banda Aceh, kecuali ada sidang kasus besar, seperti halnya perkara korupsi Rp 220 miliar ini. Meski diperiksa, sejumlah pengunjung, termasuk wartawan tetap menyesaki ruang sidang.

BACA JUGA:

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved