Minggu, 2 November 2025

Jakarta Hanya Bisa Memberikan 14 Persen Lahan Hijau

Dalam pengembangan tata ruang kota, penting dalam usaha efisiensi sumberdaya kota.

Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Anwar Sadat Guna
zoom-inlihat foto Jakarta Hanya Bisa Memberikan 14 Persen Lahan Hijau
TRIBUNNEWS/DANY PERMANA
Wilayah permukiman di Jakarta semakin padat dan tidak layak, seperti yang terlihat di kawasan Tanah Abang Jakarta Pusat, Kamis (13/1/2011), sesuai dengan penelitian yang dikeluarkan Kementrian Perumahan Rakyat. Menurut Deputi Gubernur Tata Ruang dan Lingkungan DKI Jakarta, Ahmad Hariyadi, kepadatan penduduk DKI Jakarta yang mencapai mencapai 9,5 juta jiwa pada akhir 2010 lalu, mengakibatkan semakin tidak layaknya Jakarta sebagai tempat untuk bermukim. Dan melonjaknya jumlah penduduk Jakarta satu diantaranya adalah akibat migrasi penduduk dari luar wilayah Jakarta. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA)

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fajar Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dalam pengembangan tata ruang kota, penting dalam usaha efisiensi sumberdaya kota.

Dalam UU tata ruang persyaratan pembangunan kota hijau harus bisa mencapai 40 persen dalam satu kota.

Ternyata untuk wilayah DKI Jakarta sendiri, tidak bisa mencapai 40 persen. Saat ini DKI Jakarta hanya mampu memberikan 14 persen dari kota untuk pengembangan ruang terbuka hijau.

"DKI Jakarta baru terpenuhi 9,8 persen, persyaratan untuk Perda di dalam RT/RW 30 persen kita syaratkan. Kapasitas ruang hijau untuk DKI Jakarta hanya bisa 14 persen," ujar Ketua Umum Asosiasi Bunga Indonesia (Asbindo) Glen Pardede, di kantor Kementerian PU, Kamis (7/6/2012).

Angka wajib yang harus dibangun untuk tata ruang kota harus mencapai 40 persen. Menurut Glen, hal itu sudah tidak bisa diubah lagi karena terkait dengan UU tata ruang kota.

"Tidak bisa ditawar-tawar lagi. Untuk penyediaan ruang terbuka sudah jadi persoalan," papar Glen.

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved