Polemik Wamen Bisa Jadi Preseden Buruk Pemerintah
Puan mengatakan pemerintah bisa lebih berhati-hati dalam memosisikan seseorang menjadi wakil menteri.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Fraksi PDI Perjuangan Puan Maharani menilai, keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan jabatan wakil menteri inskonstitusional, dapat menjadi preseden buruk bagi pemerintahan Susilo BambangYudoyono.
Saat ditemui di acara 'Bung Karno di Mata Dunia, 111 Tahun Gagasan dan Tindakan' yang digelar di Hotel Indonesia, Jakarta Pusat, Rabu (6/6/2012), Puan mengatakan pemerintah bisa lebih berhati-hati dalam memosisikan seseorang menjadi wakil menteri.
"Karena, tentu tidak enak juga, wamen sudah bekerja kemudian putusan MK membatalkan hal itu," katanya.
MK membatalkan penjelasan pasal 10 Undang-undang Nomor 39 Tahun 2008 mengenai jabatan wakil menteri.
Pada dasarnya, jabatan wakil menteri sebagaimana termaktub dalam pasal 10 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara adalah konstitusional, sah, dan tidak bertentangan dengan UUD 1945.
Yang jadi masalah adalah penjelasan pasal 10 yang bertuliskan, "Yang dimaksud dengan Wakil Menteri adalah pejabat karier dan bukan merupakan anggota kabinet."
"Kalau kemudian presiden tetap mengangkat wamen kembali, itu akan menjadi preseden hukum di negara ini," cetus Puan. (*)
BACA JUGA
- Anggota MPR: Tanpa Pancasila Manusia Saling Makan
- Rusman Heryawan Ikhlas Jika Tidak Jadi Wamen Lagi
- Gerindra: Yang Penting Memenangkan Hati dan Pikiran Rakyat
- Puan Maharani: Bung Karno Milik Dunia