Rabu, 20 Agustus 2025

Komisi III Bantah Intervensi KPK Terkait Soemarmo

Anggota Komisi III DPR, Taslim Chaniago membantah mengintervensi persidangan walikota non-aktif Semarang, Soemarmo

Editor: Gusti Sawabi
zoom-inlihat foto Komisi III Bantah Intervensi KPK Terkait Soemarmo
lensaindonesia.com

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nicolas Timothy

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR, Taslim Chaniago membantah pihaknya melakukan intervensi terkait pemindahan persidangan walikota non-aktif Semarang, Soemarmo dari Pengadilan Negeri Semarang ke Pengadilan Tipikor Jakarta.

"Kami tidak mengintervensi KPK," ujar Taslim kepada wartawan di Warung Daun Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (9/6/2012).

Taslim menjelaskan, kunjungan pimpinan Komisi III DPR beserta seluruh perwakilan fraksi ke Kapolda Semarang hanya sebatas mempertanyakan sejauh mana ketidakmampuan aparat kepolisian Semarang dalam menjaga keamanan ketika sidang berlangsung.

"Selain itu juga dikuatirkan walikota non aktif ini akan menintervensi pengadilan. Itu juga kami tanyakan," kata Taslim.

Sebelumnya, Komisi III DPR melakukan kunjungan kerja ke Semarang, Jawa Tengah, beberapa waktu lalu terkait pemindahan persidangan Walikota non-aktif Semarang, Soemarmo ke Jakarta. Dalam kunjungannya Komisi III mengaku temukan persoalan hukum dan akan membawanya ke Komisi Yudisial (KY)

"Kami minta KY memeriksa memanggil perseorangan, lembaga yang merendahkan martabat hakim, bahkan kami meminta pimpinan MA untuk diperiksa KY," kata Wakil Ketua Komisi III DPR RI Nasir Jamil di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (7/6).

Nasir lantas menjelaskan mengapa komisinya meminta KY untuk memeriksa Hatta Ali. Musababnya, Ketua MA itulah yang telah membubuhkan tanda tangan dalam Surat Keputusan MA tenang pemindahan tempat persidangan perkara atas Wali Kota Semarang nonaktif Soemarmo dari PN Semarang, ke Pengadilan Tipikor Jakarta.

"Mahkamah Agung secara langsung telah membenarkan asumsi yang beredar di masyarakat bahwa peradilan dapat tidak objektif dan bertentangan dengan prinsip peradilan yang bebas, jujur, dan tidak memihak," jelasnya.

melihat hal itu, Koalisi Pemantau Peradilan (KPP) berencana melaporkan sejumlah anggota Komisi III DPR ke Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat. KPP menilai anggota-anggota dewan itu melakukan intervensi terhadap pemindahan sidang Wali Kota Semarang nonaktif, Soemarmo Hadi Saputro.

"Kita berencana melaporkan oknum anggota DPR itu ke BK DPR, karena perbuatannya telah memenuhi unsur Pasal 13 kode etik anggota DPR," kata anggota KPP dari Indonesia Corruption Watch (ICW), Donal Fariz, di gedung KPK, Jakarta, Jumat (8/6/2012).

baca juga:

 
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan