Faisal Nyaris Diamuk Keluarga Korban Usai Divonis 10 Tahun
Sidang vonis kasus pembunuhan Aditya Nugrawan (17) warga Maccini Kidul, Makassar yang berlangsung
Editor:
Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribun Timur, Rudhy
TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR – Sidang vonis kasus pembunuhan Aditya Nugrawan (17) warga Maccini Kidul, Makassar yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Senin (11/6/2012) diwarnai keributan.
Kericuhan tersebut ditengarai karena sejumlah keluarga Adiyta yang tewas ditikam oleh pedagang martabak di Jl Urip Sumiharjo bernama Ahmad Faisal (21) tak terima dengan putusan ketua majelis hakim Aswijon didampingi Iswahyu Widodo dan Jan Manopo yang menjatuhkan vonis selama 10 tahun kurungan pidana penjara terhadap terdakwa.
Keributan itu terjadi baik di dalam ruang persidangan maupun di luar ruang sidang, di mana puluhan keluarga korban yang menghadiri proses persidangan mengamuk lantaran kecewa terhadap putusan majelis hakim yang menjatuhkan hukuman rendah terdahap Faisal.
“Kami tidak terima putusan tersebut yang kami nilai sangat rendah. Seharusnya terdakwa dihukum seumur hidup karena terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan,” teriak Rostiah ibu korban yang tak hentinya menitihkan air mata sambil membawa foto korban.
Tak terima dengan tuntutan jaksa, para keluarga korban yang turut hadir dalam proses persidangan, langsung memburu terdakwa hingga menuju ke sel tahanan Kejaksaan Negeri Makassar meski terdakwa dikawal ketat oleh sejumlah petugas kepolisian yang melakukan pengamanan.
Namun aksi keluarga korban tersebut berhasil dihalau oleh petugas kepolisian yang sejak awal persidangan melakukan pengamanan. Terdakwa pun berhasil lolos dari amukan massa yang sudah mulai tak terkendalaikan.
Baca juga:
- SMPN 2 Maros Menuju Sekolah Adiwiyata Mandiri
- Buruh Jalan Irian Demo Protes Ancaman PHK
- Wali Murid SD Wanuawaru Protes Pemotongan Beasiswa