Perbulan Imigrasi Medan Terima 3500 Pemohon Pasport
masyarakat yang mengajukan permohonan pasport mencapai 800 orang.
Laporan Wartawan Tribun Medan / irfan azmi silalahi
TRIBUNNEWS.COM MEDAN- Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Medan, mencatat per minggu masyarakat yang mengajukan permohonan pasport mencapai 800 orang.
Hal itu disampaikan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Medan, Friement Aruan, sembari mengaku jika dirata-ratakan, per bulannya pihak Imigrasi menerima 3500 orang yang mengajukan permohonan pengurusan pasport.
Ia menjelaskan, jumlah yang sangat besar tersebut saat ini tidak bisa dikotak-kotakkan lagi tujuan pengurusan pasport oleh masyarajat apakah untuk pelajar, pelancong, berobat atau TKI. Namun, dari pantauan di lapangan pihaknya melihat alasan berobat tetap dijadikan alasan utama masyarakat.
"Sekarang tidak bisa lagi kita pilah-pilah orang yang mengurus pasport untuk tujuan apa. Banyak dari mereka mengatakan siap-siap saja mana tau ingin berangkat ke luar negeri. Ada pula yang mengaku tujuan berobat. Khusus untuk berobat ini akan kami evaluasi karena jarang yang menginformasikan kenapa alasan mereka berobat dan tujuan mereka kemana," ujarnya di Medan, Rabu (13/6/2012), sembari mengaku usia masyarakat yang mengurus pasport di pihaknya berada pada tingkatan 40 tahun keatas.
Terkait proses pengurusan pasport, ia sendiri mengatakan sudah berkai-kali disosialisasikan. Bahkan di setiap dinding kantor, sudah terpasang informasi-informasi dan biaya pengurusan. Katanya, untuk mengurus pasport masyarakat hanya diwajibkan membawa KTP, KK, Akte lahir atau ijajah atau surat kawin. Di mana untuk biaya pengurusannya adalah Rp 255 ribu.
"Semua berkas tadi harus dibawa sekaligus foto copy dengan ukuran A4. Jangan ukuran lain karena pemindai yang ada di kami berukuran A4," ungkapnya.(Irf)