Selasa, 2 September 2025

Kejagung Baru Kumpulkan Sampel Kasus Indosat

Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) masih terus menggali bukti-bukti baru atas kasus dugaan penyalahgunaan frekuensi 3G oleh

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-inlihat foto Kejagung Baru Kumpulkan Sampel Kasus Indosat
TRIBUNNEWS.COM/dany permana
Ilustrasi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) masih terus menggali bukti-bukti baru atas kasus dugaan penyalahgunaan frekuensi 3G oleh PT.Indosat Multi Media (IM2) dan PT.Indosat Tbk.

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Djaman Andhi Nirwanto, kepada wartawan di kantor Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Jumat (15/06/2012), mengatakan bahwa penyidik masih terus mengambil sampel dari enam kota besar di Indonesia, yakni Jakarta, Bandung, Palembang, Medan, Surabaya dan Makasar.

"Aktifitasnya melakukan uji lapangan terkait penggunaan frekuensi, sudah empat kota selesai, yakni Bandung, Jakarta, Palembang dan Medan, mungkin nanti ada Surabaya, dan Makasar," katanya.

Mengenai hasil pengumpulan sampel dari empat kota yang sudah dilakukan, Andhi mengaku belum memegang datanya, karena masih terus dikembangkan para penyidik.

Mengenai penghitungan kerugian negara oleh kejaksaan dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BKPK), Andhi mengaku prosesnya masih terus berjalan, dan belum ditemukan angka yang pasti.

"Disamping itu juga penyidik sambil mengkaji keterkaitan dengan pihak lain, kan selama ini baru IM2, ya kita lihat lah nanti," tandansya.

Kasus ini bermula saat Konsumen Telekomunikasi Indonesia (KTI) melaporkan penyalahgunaan pita frekuensi 2,1 Ghz generasi ketiga (3G) oleh Indosat dan IM2. Korupsi ini diduga merugikan negara Rp 3,8 triliun.

Pada 2007 Indosat mendapat pita frekuensi 3G bersama Telkomsel dan XL. Namun Indosat menjual frekuensi ini sebagai Internet Broadband melalui anak usahanya IM2. IM2 dilaporkan tidak pernah mengikuti seleksi pelelangan pita jaringan pada pita frekuensi 2,1 GHz, sehingga dianggap tidak berhak memanfaatkan jalur tersebut.

IM2 juga tidak memiliki izin penyelenggara 3G karena izin penyelenggara dimiliki Indosat. Kejaksaan menilai IM2 sebagai penyelenggara jasa telekomunikasi telah memanfaatkan jaringan bergerak seluler frekuensi 3G tanpa izin resmi dari pemerintah.

Sejauh ini kejaksaan baru menetapkan dua tersangka, salah satunya Indar Atmanto selaku Direktur Utama IM2. Penetapan tersangka itu berdasarkan surat perintah penyidikan nomor PRINT-04/F.2/Fd.1/01/2012 tanggal 18 Januari 2012. Akhir Februari lalu, seorang petinggi Indosat berinisial R yang merupakan warga negara India juga ditetapkan sebagai tersangka. Ia diduga melarikan diri ke Singapura.

Baca Juga:

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan