KPK Tahan 2 Orang Tersangka
Jumat keramat kembali terulang. Pada hari ini, Jumat (15/6/2012) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penahanan terhadap
Penulis:
Edwin Firdaus
Editor:
Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - 'Jumat keramat' kembali terulang. Pada hari ini, Jumat (15/6/2012) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka.
Adapun yang masuk kerangkeng hari ini yaitu tersangka kasus korupsi penjualan tanah milik negara, Direktur Pemberdayaan Keuangan PT Barata Indonesia, Mahyudin Harahap dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Direktorat Jenderal ESDM, Kosasih pada kasus dugaan korupsi pengadaan Solar Home System tahun 2007-2008.
Keduanya oleh KPK ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, Jakarta Timur. Hal itu dilakukan guna kepentingan penyelidikan.
"Untuk 20 hari ke depan, kami lakukan penahanan di sana kepada keduanya," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi di Kantornya.
Pada kasus sendiri, Mahyudin sudah ditetapkan menjadi tersangka kasus korupsi penjualan tanah milik negara sejak 10 Maret 2011 lalu. Mahyudin diduga melakukan korupsi atas pembelian tanah di Jalan Raya Ngagel 109, Wonokromo, Surabaya. ia dijerat pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor.
Sementara Kosasih, selaku PPK diduga KPK telah melakukan korupsi secara bersama-sama dengan Jacobus Purwono, Dirjen Listrik dan Pemanfaatan Energi Listrik.
KPK menjerat Kosasi dengan Pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 dan atau pasal 5 dan atau pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. "Atas perbuatan Terdakwa negara mengalami kerugian sebesar Rp 144 miliar," tandas Johan Budi.
Baca Juga: