Neneng Tertangkap
Usai Diperiksa KPK, Dua WN Malaysia Bungkam
M Hasan bin Kushi bungkam saat digiring petugas Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK) ke mobil tahanan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - M Hasan bin Kushi bungkam saat digiring petugas Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK) ke mobil tahanan. Bahkan terpantau Tribunnews.com, salah satu tersangka yang diduga KPK sebagai pembantu Neneng Sri Wahyuni itu mengenakan sebuah sarung berwarna putih untuk menutupi seluruh kepalanya saat keluar kantor KPK, Jakarta, Kamis (14/6/2012) malam. Hasan keluar pada pukul 23.45 WIB.
Berdasarkan keputusan pihak KPK, Hasan akan meringkuk di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya, selama 20 hari ke depan.
Sementara, R. Azmi bin Muhammad Yusuf tersangka lainnya pun menunjukkan sikap yang sama saat keluar kantor KPK. Bahkan, saat melihat rekan media, ia kembali masuk ke dalam kantor KPK seraya memakai sarung untuk menutup kepalanya. Ia keluar pada pukul 23.50 WIB.
Rencanya, Azmi akan meringkuk di Rutan Polres Jakarta Timur malam ini.
Sebelumnya, usai melakukan gelar perkara, akhirnya KPK menetapkan M Hasan dan R. Azmi sebagai tersangka lantaran diduga ikut membantu pelarian atau menyembunyikan tersangka Neneng Sri Wahyuni.
"Berdasarkan pemeriksaan dan gelar perkara, Penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup. Sehingga KPK meningkatkan status keduanya sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi.
Terkait pasal, lanjut Johan, keduanya disangkakan menggunakan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Pada pasal tersebut, menjelaskan bahwa setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan langsung atau tidak langsung penyidikan terhadap tersangka akan dikenakan sanksi pidana penjara atau denda.
Sementara hukuman maksimal pada pasal ini yaitu 12 tahun penjara atau denda maksimal 600 Juta Rupiah.