Sabtu, 30 Agustus 2025

Neneng Tertangkap

KPK Didesak Segera Tangani Kasus PLTS Neneng

Ketua Komisi III DPR Gede Pasek Suardika, meminta KPK segera memeriksa kasus dugaan korupsi yang disangkakan kepada Neneng Sri Wahyuni.

Penulis: Edwin Firdaus
zoom-inlihat foto KPK Didesak Segera Tangani Kasus PLTS Neneng
TRIBUNNEWS.COM/DANY PERMANA
Neneng Sri Wahyuni

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi III DPR Gede Pasek Suardika, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera memeriksa kasus dugaan korupsi yang disangkakan kepada Neneng Sri Wahyuni.

Karena, meski kisah pelariannya juga penting untuk digali, KPK tidak boleh serta-merta membiarkan kasus pokoknya menggantung lama seperti saat itu.

"Kalau soal teknis penyidikan kami tidak mau komentar, karena itu hak KPK. Kami hanya minta agar KPK menghormati hak-hak tersangka dan fokus dulu pada sangkaannya, sehingga bisa ditingkatkan kasusnya ke pengadilan," kata Gede Pasek kepada Tribunnews.com, Minggu (17/6/2012).

Sebelumnya, Hotman Paris Hutapea menuding penyidik KPK yang memeriksa kliennya, Neneng Sri Wahyuni, tidak profesional.

Menurut Hotman, saat memeriksa Neneng, penyidik tidak mematuhi KUHAP, lantaran tak menyebutkan alasan penangkapan dan penahanan Neneng dalam BAP pemeriksaan.

Pada kesempatan sama, Hotman juga menuturkan, apa saja yang ditanyakan penyidik kepada Neneng. Berdasarkan pengakuan Neneng kepadanya, penyidik hanya melontarkan tiga pertanyaan.

"Pertama, apakah benar bernama Neneng? Lalu, bagaimana cara pulang ke Indonesia. Ketiga, apakah mengenal dua orang warga Malaysia itu," ungkap Hotman di Kantor KPK, Jumat (15/6/2012) lalu.

Juru Bicara KPK Johan Budi menyatakan, pihaknya tengah fokus memeriksa Neneng seputar pelariannya. Sebab, dari penangkapan Neneng, KPK juga menangkap dua orang warga Malaysia, yang diduga turut membantu pelariannya selama ini.

Mendengar pernyataan tersebut, Gede Pasek sebagai mitra kerja KPK, menegaskan pihaknya tak akan ikut campur dalam ranah hukum maupun teknis penyidikan KPK.

Namun, ia mengimbau agar KPK dapat menghormati hak-hak tersangka, dan lebih fokus terhadap kasus yang disangkakan kepada Neneng.

"Sehingga, bisa ditingkatkan kasusnya hingga ke pengadilan," cetus Gede Pasek. TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi III DPR Gede Pasek Suardika, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera memeriksa kasus dugaan korupsi yang disangkakan kepada Neneng Sri Wahyuni.

Karena, meski kisah pelariannya juga penting untuk digali, KPK tidak boleh serta-merta membiarkan kasus pokoknya menggantung lama seperti saat itu.

"Kalau soal teknis penyidikan kami tidak mau komentar, karena itu hak KPK. Kami hanya minta agar KPK menghormati hak-hak tersangka dan fokus dulu pada sangkaannya, sehingga bisa ditingkatkan kasusnya ke pengadilan," kata Gede Pasek kepada Tribunnews.com, Minggu (17/6/2012).

Sebelumnya, Hotman Paris Hutapea menuding penyidik KPK yang memeriksa kliennya, Neneng Sri Wahyuni, tidak profesional.

Menurut Hotman, saat memeriksa Neneng, penyidik tidak mematuhi KUHAP, lantaran tak menyebutkan alasan penangkapan dan penahanan Neneng dalam BAP pemeriksaan.

Halaman
12
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan