Senin, 25 Agustus 2025

Mafia Anggaran

Dengar Haris akan Jadi Tersangka Wa Ode Senang

erdakwa suap alokasi DPID, Wa Ode Nurhayati menyambut baik pernyataan KPK yang memastikan jika Haris Surahman akan dijadikan tersangka.

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Gusti Sawabi
zoom-inlihat foto Dengar Haris akan Jadi Tersangka Wa Ode Senang
TRIBUNNEWS.COM/DANY PERMANA
Tedakwa, Wa Ode Nurhayati, menjalani persidangan dengan agenda pembacaan nota keberatan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (19/6/2012). Wa Ode diduga terkait suap kasus alokasi Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID). TRIBUNNEWS/DANY PERMANA

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kubu terdakwa suap alokasi Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID), Wa Ode Nurhayati menyambut baik pernyataan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang memastikan jika Haris Surahman akan dijadikan tersangka.

Namun, Wa Ode juga menyayangkan langkah lembaga antikorupsi tersebut lantaran telah memutar mekanisme hukum yang seharusnya dilaksanakan.

"Pastinya kami menyambut baik,
Tapi tolong dicatat mekanisme hukum acara sudah terbalik balik. Jika WON dikatakan penerima, seharusnya Haris sebagai pemberi yang dijerat terlebih dahulu," terang Wa Ode melalui Penasehat Hukumnya, Wa Ode Nur Zaenab saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Selasa (19/6/2012).

Sebelumnya, Ketua KPK Abraham Samad telah memastikan adanya tersangka baru dalam kasus Wa Ode. tidak lain, tersangka tersebut yakni pengusaha Haris Surahman.

"Jadi Haris Surahman akan ditetapkan sebagai tersangka, sambil menunggu persidangan WON dan keterangan saksi-saksi. Jadi penetapan Haris sebagai tersangka tinggal menunggu hari saja," terang Abraham Samad saat diwawancarai wartawan KPK.

Sebagaimana diketahui, dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dibacakan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/6/2012), Wa Ode didakwa telah menerima uang sejumlah Rp 6,250 miliar dari beberapa pengusaha.

Di antara pengusaha tersebut yaitu Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Saul Paulus David Nelwan alias Paul Nelwan dan Abraham Noch Mambu melalui Haris Surahman.

"Dengan tujuan, memasukkan Kabupaten Pidie Jaya, Aceh Besar, Bener Meriah dan Minahasa sebagai penerima alokasi DPID tahun 2011 sebesar Rp 7,7 Triliun," kata Jaksa Kadek Wiradana saat membacakan surat dakwaan Wa Ode di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/6/2012).


Tribunnews.com -Edwin Firdaus

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan