Rabu, 27 Agustus 2025

Hakim Encep: Sidang Umar Patek Terlama yang Dipimpinnya

Ketua Majelis Hakim Encep Yuliardi mengaku bahwa sidang vonis untuk Umar Patek akan menjadi catatan sejarah dalam hidupnya. Pasalnya sidang

Penulis: Adi Suhendi
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-inlihat foto Hakim Encep: Sidang Umar Patek Terlama yang Dipimpinnya
TRIBUNNEWS.COM/DANY PERMANA
Terdakwa kasus terorisme, Umar Patek (berbaju putih), menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (21/6/2012). Dalam persidangan sebelumnya, Umar Patek yang dikaitkan dengan kasus bom Bali 1 dan bom Natal, dituntut oleh Jaksa dengan hukuman seumur hidup. TRIBUNNEWS/DANY PERMANA

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Majelis Hakim Encep Yuliardi mengaku bahwa sidang vonis untuk Umar Patek akan menjadi catatan sejarah dalam hidupnya. Pasalnya sidang tersebut merupakan sidang terlama yang ia pimpin dari pagi hingga malam hari.

Diakhir sidang Encep tampak masih bisa tersenyum setelah memutus Umar Patek dihukum 20 tahun penjara.

"Ini merupakan sidang terlama yang pernah saya pimpin," ucapnya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (21/6/2012).

Dalam membacakan surat putusan setebal 270 halaman Encep harus menskor dua kali persidangan untuk beristirahat. Ia terlihat tampak bergantian dengan anggota majelis hakim yang lain Maratua Rambe, Mirdin Alamsyah, M. Saptono, dan Kris Nugroho dalam membacakan surat putusan sampai akhirnya Umar Patek divonis 20 tahun penjara.

"Sidang ini paling lama, memakan waktu hampir 12 jam," ujarnya.

Dalam persidangan yang dimulai sekitar pukul 09.20 WIB dan selesai sekitar pukul 21.00 WIB tersebut menjadi perhatian media asing maupun lokal. Pasalnya Umar Patek disebut-sebut sebagai aktor teror pada Bom Natal 2000 dan Bom Bali 2002.

Encep menskor sidang pertama sekitar pukul 13.30 WIB untuk menunaikan ibadah shalat dzuhur dan istirahat, kemudian sidang kembali di skor sekitar pukul 17.15 untuk shalat ashar dan shalat magrib.

Persidangan berlangsung aman dan tertib meskipun memakan waktu cukup lama. Sesekali para hakim pun harus mengulang pembacaan surat putusan karena memang hal yang dibacakan cukup panjang dengan memakan waktu lebih dari 10 jam.

Baca Juga:

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan