Umar Patek Pikir-pikir Vonis 20 Tahun Penjara
Setelah dijatuhi hukuman 20 tahun penjara, Umar Patek langsung berdiskusi dengan kuasa hukumnya Asludin Hatjani untuk menanggapi putusan
Penulis:
Adi Suhendi
Editor:
Johnson Simanjuntak

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setelah dijatuhi hukuman 20 tahun penjara, Umar Patek langsung berdiskusi dengan kuasa hukumnya Asludin Hatjani untuk menanggapi putusan majelis hakim.
Umar Patek langsung beranjak menghampir pengacaranya setelah majelis hakim mempersilakan Umar Patek untuk berdiskusi dengan kuasa hukumnya.
Terlihat perbincangan cukup serius antara Patek dengan Asludin, kemudian Asludin terlihat mengarahkan Umar Patek dalam menyikapi putusan tersebut.
"Setelah kami mendengarkan putusan dan melakukan konsultasi, maka sementara akan menggunakan hak kita untuk pikir-pikir," ucap Asludin dalam persidangan, Kamis (21/6/2012).
Setelah itu, hakim pun langsung menutup sidang dan mengetuk palu tanda berakhirnya persidangan Umar Patek.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat memutuskan terdakwa kasus terorisme, Hisyam bin Ali Zein alias Umar Patek dengan hukuman 20 tahun penjara.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang diketuai Encep Yuliardi menilai Umar Patek terbukti bersalah atas sejumlah kasus terorisme di Indonesia seperti Bom Bali 2002 dan Bom Natal 2000, serta pemalsuan dokumen.
Umar Patek didakwa dengan pasal berlapis, Majelis hakim menilai Umar Patek terbukti bersalah telah melanggar pasal 15 juncto Pasal 9 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Patek terbukti terlibat merencanakan aksi terorisme.
Sementara hal-hal yang meringankan adalah terdakwa bersikap cukup sopan dan kooperatif selama proses persidangan berlangsung.
Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum. JPU menuntut Umar Patek hukuman penjara seumur hidup.
Baca Juga: