Jumat, 22 Agustus 2025

Wartawan Tak Perlu Hadir Jika Diminta Jadi Saksi Persidangan

Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA), Ridwan Mansyur mengatakan bahwa seorang wartawan tidak perlu hadir dalam persidangan

zoom-inlihat foto Wartawan Tak Perlu Hadir Jika Diminta Jadi Saksi Persidangan
hukumonline
Gedung Mahkamah Agung

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Imanuel Nicolas Manafe

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA), Ridwan Mansyur mengatakan bahwa seorang wartawan tidak perlu hadir dalam persidangan apabila diminta memberikan keterangan.

"Wartawan tidak perlu hadir apabila dimintakan menjadi saksi," kata Ridwan dalam acara Workshop bertajuk 'Memahami Bahasa Hukum dan Sistem Peradilan' yang digelar di Gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Senin (25/6/2012).

Ridwan mengatakan, tidak perlunya seorang wartawan hadir dalam persidangan lantaran wartawan memang pekerjaannya menyampaikan informasi dalam bentuk karya tulis atau berita yang dipublikasikan ke masyarakat.

Dengan Tulisan atau pun foto yang dihasilkan oleh wartawan, lanjut Ridwan, karya tersebut kemudian dapat menjadi saksi dan 'berbicara' untuk pembuktian seorang terdakwa dalam persidangan.

"Dengan begitu, karya jurnalistik dapat dijadikan sebagai kesaksian dan biar masyarakat yang menilai apakah benar atau tidak berita itu," ujar Ridwan.

Meski tidak perlu hadir di persidangan, Ridwan mengimbau agar wartawan dapat berlaku secara independen, dengan mencampuradukkan antara fakta dan opini dan harus mengacu pada Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

Pernyataan Ridwan ini terkait dengan adanya dua fotografer Harian Tribun Timur, Abbas Sandji dan fotografer KapanLagi.com, Budi Juwono diperiksa sebagai saksi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus tersangka suap Wisma Atlet SEA Games, Angeline Sondakh.

Keterangan dua pewarta foto tersebut diperlukan KPK untuk membuktikan apakah benar Angelina Sondakh yang akrab disapa Angie ini yang mengatakan dirinya tidak pernah menggunakan BB sebelum tahun 2010.

Dalam pemeriksaan itu terlihat foto Angie memegang telepon seluler jenis BlackBerry (BB) adalah benar dan diketahui ucapan Angie dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juga merupakan suatu kebohongan.

Budi yang diperiksa KPK sejak pukul 10.00 WIB dan berakhir pukul 14.30 WIB itu mengaku dicecar 15 pertanyaan oleh tim penyidik KPK. Menurutnya, foto Angie memegang BB itu diambilnya pada tahun 2009. "Saat itu, saya dapat tugas kantor memotret selebriti Indonesia yang menjadi anggota DPR RI. Salah satunya Angelina Sondakh," ujar Budi, usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Senin 11 Juni 2012.

Artinya, jika memang diperlukan, ada kemungkinan Abbas dan Budi juga akan dihadirkan KPK dalam persidangan Angie untuk memberi keterangan terkait kepemilikan BB tersebut. Pasalnya, Angie diduga melakukan percakapan melalui BlackBerry Messenger (BBM) dengan Mantan Direktur PT Anak Negeri yang juga terpidana kasus suap Wisma Atlet, Mindo Rosalina Manullang.

Dalam percakapan BBM tersebut, ada permintaan fee dari Angie ke Nazaruddin melalui Rosa. Permintaan fee tersebut terkait pengurusan anggaran proyek Wisma Atlet SEA Games.

Berita Lainnya
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan