Kamis, 11 September 2025

Korupsi Alquran di Kementerian Agama

Minggu Depan KPK Tetapkan Tersangka Pengadaan Alquran

Ketika informasi tersebut coba dikonfirmasi, salah satu pejabat KPK membenarkannya.

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Rachmat Hidayat

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -Proses penyelidikan kasus korupsi pengadaan kitab suci Al-Quran yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah ada titik terang. Kasus ini terungkap, terkait pengadaan kitab suci Alquran di Kementerian Agama (Kemenag) tahun tahun anggaran 2011-2012.

Calon tersangkanya, akan segera diumumkan KPK. "Minggu depan, ya minggu depan," kata Ketua KPK Abraham Samad saat ditemui di kantornya, Kamis (28/6/2012). Adapun siapa nama anggota DPR yang akan ditetapkan KPK yakni berinisial Z.

Dari Informasi yang dihimpun Tribunnews.com, calon tersangka tersebut yakni anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR RI. Oknum DPR tersebut, kini duduk di Komisi VIII DPR yang membidangi agama, sosial dan pemberdayaan perempuan.

Ketika informasi tersebut coba dikonfirmasi, salah satu pejabat KPK membenarkannya.

"Memang dia anggota DPR," kata pejabat tersebut

Untuk diketahui, pada kasus ini, terdapat dua tema yang tengah dilidik KPK. Pertama, yakni, soal dugaan suap pembahasan anggaran pengadaan Alquran senilai Rp35 miliar. Kedua, dugaan korupsi pada proses pengadaan Alquran.

Sedangkan untuk kasus yang sudah menemui titik terang tersebut, terletak pada poin pertama. Dimana oknum DPR itu, diduga telah menerima suap terkait pembahasan anggaran pengadaan Alquran.

Ketua KPK Abraham Samad menegaskan, tak menampik soal sudah adanya calon tersangka dalam kasus ini. Abraham menjanjikan kembali, pekan depan pihaknya akan mengumumkan siapa tersangka di lingkungan kementerian pimpinan Menteri Suryadharma Ali itu.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan