Korupsi Alquran di Kementerian Agama
Minggu Depan KPK Tetapkan Tersangka Pengadaan Alquran
Ketika informasi tersebut coba dikonfirmasi, salah satu pejabat KPK membenarkannya.
Penulis:
Edwin Firdaus
Editor:
Rachmat Hidayat
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -Proses penyelidikan kasus korupsi pengadaan kitab suci Al-Quran yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah ada titik terang. Kasus ini terungkap, terkait pengadaan kitab suci Alquran di Kementerian Agama (Kemenag) tahun tahun anggaran 2011-2012.
Calon tersangkanya, akan segera diumumkan KPK. "Minggu depan, ya minggu depan," kata Ketua KPK Abraham Samad saat ditemui di kantornya, Kamis (28/6/2012). Adapun siapa nama anggota DPR yang akan ditetapkan KPK yakni berinisial Z.
Dari Informasi yang dihimpun Tribunnews.com, calon tersangka tersebut yakni anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR RI. Oknum DPR tersebut, kini duduk di Komisi VIII DPR yang membidangi agama, sosial dan pemberdayaan perempuan.
Ketika informasi tersebut coba dikonfirmasi, salah satu pejabat KPK membenarkannya.
"Memang dia anggota DPR," kata pejabat tersebut
Untuk diketahui, pada kasus ini, terdapat dua tema yang tengah dilidik KPK. Pertama, yakni, soal dugaan suap pembahasan anggaran pengadaan Alquran senilai Rp35 miliar. Kedua, dugaan korupsi pada proses pengadaan Alquran.
Sedangkan untuk kasus yang sudah menemui titik terang tersebut, terletak pada poin pertama. Dimana oknum DPR itu, diduga telah menerima suap terkait pembahasan anggaran pengadaan Alquran.
Ketua KPK Abraham Samad menegaskan, tak menampik soal sudah adanya calon tersangka dalam kasus ini. Abraham menjanjikan kembali, pekan depan pihaknya akan mengumumkan siapa tersangka di lingkungan kementerian pimpinan Menteri Suryadharma Ali itu.
- Anggota Komisi VIII DPR: Korupsi Al Qur'an Memalukan
- Dosa Korupsi Pengadaan al-Quran Berlipat
- Nasarudin Umar: Dosanya Berlipat Kalau Bermain Alquran
- Wamenag Kaget Disebut Terlibat Korupsi Pengadaan Alquran
- Wamenag: Kalau Saya Korupsi Silakan Dihukum
- Inilah Proses Pendelegasian Pen