Demo di Jakarta
Gugus Tugas Pencari Fakta Temukan Adanya Dugaan Unsur Kesengajaan terkait Kasus Meninggalnya Affan
Gugus Tugas Pencari Fakta Tim Advokasi untuk Demokrasi menemukan adanya dugaan unsur kesengajaan dalam kasus meninggalnya Affan Kurniawan.
Penulis:
Ibriza Fasti Ifhami
Editor:
Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gugus Tugas Pencari Fakta Tim Advokasi untuk Demokrasi menemukan adanya dugaan unsur kesengajaan dalam kasus meninggalnya Affan Kurniawan.
Gugus Tugas Pencari Fakta Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) adalah koalisi masyarakat sipil yang dibentuk untuk menginvestigasi pelanggaran hak asasi manusia dan penyalahgunaan kekuasaan oleh aparat negara, khususnya dalam konteks demonstrasi dan aksi publik.
Baca juga: Investigasi Kematian Affan Kurniawan: Ada Kesalahan Prosedur Penggunaan Mobil Rantis Brimob
Sebelumnya Affan Kurniawan meninggal akibat dilindas kendaraan taktis atau rantis Brimob di Jalan Penjernihan, Pejompongan, Jakarta Pusat pada 28 Agustus 2025 lalu.
Koordinator Kontras, Dimas Bagus Arya Saputra yang tergabung dalam Gugus Tugas Pencari Fakta Tim Advokasi untuk Demokrasi mengatakan, dugaan kesengajaan itu merujuk pada penggunaan kendaraan rantis dalam pengamanan aksi unjuk rasa yang berlangsung.
Menurutnya, pengerahan rantis tersebut menjadi pertanyaan karena pihak kepolisian telah menembakkan gas air mata untuk membubarkan massa.
"Pertanyaan besarnya adalah, ketika sudah dilakukan penembakan gas air mata untuk mengurai massa, kenapa kepolisian kemudian menggunakan kendaraan taktis untuk kemudian menghalau massa atau membubarkan massa," ucap Dimas saat menggelar konferensi pers di Kantor KontraS, Jakarta, Rabu (10/9/2025).
"Jadi itu yang kemudian menjadi pertanyaan besar dan menjadi telaah kami bahwa ada unsur kesengajaan disini, ada kesadaran penuh yang kemudian diambil keputusannya oleh kepolisian. Dan menurut kami ini tentu adalah tindakan yang berlebihan atau represif," tambahnya.
Baca juga: Kompol Cosmas dan Bripka Rohmad Bakal Diadili secara Pidana Imbas Lindas Affan Pakai Rantis
Selain itu, sejumlah temuan investigasi juga menemukan hal-hal yang memperkuat adanya penggunaan kekuatan berlebihan dari pihak kepolisian.
Satu di antaranya, yaitu kendaraan rantis Rimueng yang melaju secara zig-zag dan cepat.
Temuan itu sebagaimana yang disampaikan Wakil Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Arif Maulana yang juga tergabung gugus tugas.
"Sejak di Pejompongan sampai hampir ke lokasi pelindasan dan yang terjadi adalah rantis itu kalau kita saksikan di video seperti mengejar serta (melaju) zigzag. Dan massa aksi itu berlarian ke pinggir samping jalan untuk menyelamatkan diri," ujar Arif.
Arif kemudian menegaskan, pengerahan rantis untuk pengamanan unjuk rasa menyalahi prosedur.
Hal itu merujuk pada Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengendalian Massa.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.