Jumat, 22 Agustus 2025

Kasus Hambalang

KPK Selidiki Anggaran Ganda Tanah Hambalang oleh Kemenpora

Dugaan penganggaran ganda dalam pembebasan tanah guna pembangunan pusat olahraga di Hambalang oleh Kemenpora masuk dalam

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-inlihat foto KPK Selidiki Anggaran Ganda Tanah Hambalang oleh Kemenpora
TRIBUNNEWS.COM/YOGI GUSTAMAN
Stadion sepakbola di Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional, Hambalang, Bogor, Jawa Barat.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dugaan penganggaran ganda dalam pembebasan tanah guna pembangunan pusat olahraga di Hambalang oleh Kemenpora masuk dalam penyelidikan. Lembaga antikorupsi itu mengakui adanya pelanggaran yang dilakukan Kementrian pimpinan Andi Mallarangeng itu.

"Bisa dijelaskan bahwa dalam proses penyelidikan memang ditemukan beberapa unsur yang dikualifikasi melanggar hukum," ujar Wakil Ketua KPK, Bambang Widjajanto, di kantornya, Jakarta, Kamis (5/7/2012) petang.

Kendati demikian, Bambang enggan merinci siapa saja pihak-pihak yang telah diperiksa terkait pelanggaran ini.

Diketahui, Kemenpora diduga melakukan penganggaran ganda dalam pembebasan tanah untuk pembangunan pusat olahraga dan sekolah atlet Hambalang.

Pasalnya tanah seluas 312.448 meter persegi tersebut sebelumnya telah dibebaskan pada saat Menpora Adhiyaksa Daud. Namun ternyata Kemenpora mengajukan anggaran pembebasanan tanah lagi pada tahun 2010.

Hal itu, dibenarkan Ketua Panja Hambalang, Zulfadli. Ia menjelaskan bahwa dana pembebasan tanah yang ke dua kali itu diambil dari bagian anggaran pembangunan pusat pendidikan latihan dan sekolah olah raga nasional (P3SON) yang nilai totalnya Rp 125 Miliar.

Dugaan korupsi Hambalang diduga dimulai dari proses pembebasan tanah. Tanah Hambalang yang dibebaskan untuk proyek itu adalah seluas 312.448 meter persegi. Negara diduga membayar Rp22 ribu untuk tiap meter persegi dari tanah yang dibebaskan itu, menjadi semacam uang kerahiman untuk warga yang menempati tanah itu. Pembebasan dilaksanakan pada periode 2004-2008.

Sementara di surat Bupati Bogor Nomor 643.1/406-Pem.Um pada 28 Mei 2004, disebutkan uang pengganti kepada warga penggarap tanah di Bukit Hambalang sebesar Rp6.600 per meter. Berdasarkan dokumen Berita Acara Tim Penelitian Tanah, untuk  Hak Pakai Instansi Pemerintah, ada 165 jumlah warga yang menerima Rp6.600 per meter persegi.

Seorang Sumber yang menolak disebutkan namanya justru menyatakan jumlah uang yang diterima para warga masyarakat bahkan lebih rendah, dimana rata-rata warga hanya menerima Rp1.000 per meter persegi. Sebagian lagi bahkan tidak dibayar.

Kepala BPN Hendarman Supandji sudah mengakui data itu dan berjanji akan membongkar pemborosan uang negara dalam proses pembebasan tanah Hambalang itu.

Baca Juga:


Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan