Sabtu, 11 Oktober 2025

Permen ESDM 16/2011 Tidak Pertimbangkan Permintaan

Semua ada siklus yangg harus menjadi kewajiban pemerintah dalam memproduksi, mengatur distribusi sekaligus mengawasi.

Editor: Rachmat Hidayat
zoom-inlihat foto Permen ESDM 16/2011 Tidak Pertimbangkan Permintaan
KOMPAS.COM

TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA--Permen ESDM no 16/2011 tentang kegiatan penyaluran BBM, hampir 90 persen menggunakan dasar, pertimbangan untuk tujuan distribusi BBM PSO.

Walau terdapat beberapa pasal yang juga membahas non PSO, akan tetapi pengaturannya, seharusnya juga berdasarkan demand location dan power of supply, sehingga peraturan yang dibuat sifatnya solutif.

"Pengaturan tidak sama dengan proteksi. Pengaturan berkaitan dengan distribusi, penyebaran volume BBM sesuai dengan kebutuhan semua segmen. Yang harus dipahami adalah, apakah pengaturannya sudah sesuai dengan porsi kebutuhan atau belum. Jangan sampai timpang," ujar anggota Komisi VII DPR, Dewi Aryani, Jumat (6/7/2012).

Akibat ketimpangan penyebaran volume inilah, menurutnya, yang menjadi cikal bakal tidak sesuainya antara demand dan supply.

Menekan penggunaan BBM, tegasnya, tidak dengan begitu caranya. Semua ada siklus yangg harus menjadi kewajiban pemerintah dalam memproduksi, mengatur distribusi sekaligus mengawasi.

"Dan apakah Siklus tersebut, sudah berjalan secara komprehensif? Hal itu yang harus dijelaskan pemerintah kepada DPR dan rakyat," ujarnya.

"Saya sepakat soal penyalur harus resmi dan memiliki ijin usaha yang sah. Tapi, harusnya tidak di persempit prosesnya di ESDM. Mestinya, BPH migas memiliki kewenangan dalam memberikan ijin tersebut. Karena fungsi BPH melakukan distribusi dan pengawasan, maka seharusnya, merekalah yang paham betul, siapa yan layak diberikan ijin," katanya lagi.

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved