Gedung Baru KPK
Wagub Sulteng Minta Bupati Buol Ikuti Proses Hukum di KPK
Proses hukum masih panjang. Di persidanganlah nanti Amran akan diketahui, benar atau salahnya
Penulis:
Edwin Firdaus
Editor:
Rachmat Hidayat
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -Wakil Gubernur (Wagub) Sulawesi Tengah, H Sudarto angkat bicara terhadap penangkapan Bupati Buol Amran Batalipu oleh petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (6/7/2012) dini hari.
Amran ditangkap di kediamannya di jalan Ahmad Yani, Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah."Sebaiknya dia (Amran) mengikuti saja proses hukum yang ada," kata Sudarto yang dihubungi wartawan, Jumat (5/7/12).
Menurut mantan Bupati Luwuk itu, memang harus seperti itu tahapan yang harus dilaluinya, Amran sebaiknya kooperatif. Proses hukum masih panjang. Di persidanganlah nanti Amran akan diketahui, benar atau salahnya.
"Soal posisi Amran yang masih menjabat sebagai bupati, masih menunggu dari KPK dan mengacu pada aturan yang ada," ujarnya.
Sebelumnya, Amran Batalipu ditetapkan tersangka terkait upaya suap perusahaan kelapa sawit milik Hartati Murdaya. Direktur Operasional PT Hardaya Inti Plantation Anshori tertangkap tangan tim KPK saat akan menyuap Amran Batalipu di Buol pekan lalu.