KPK Tangkap Bupati
KPK Akan Periksa Hartati Murdaya Terkait Suap Bupati Buol
Juru Bicara KPK, Johan Budi mengatakan pihaknya merencanakan untuk memeriksa pemilik PT Hardaya Inti Plantation, Hartati Murdaya sebagai
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru Bicara KPK, Johan Budi mengatakan pihaknya merencanakan untuk memeriksa pemilik PT Hardaya Inti Plantation, Hartati Murdaya sebagai saksi terkait dugaan suap Bupati Buol, Sulawesi Tengah Amran Batalipu.
"KPK merencanakan untuk meminta keterangan yang bersangkutan," kata Johan Budi kepada wartawan di Universitas Mercu Buana, Jakarta Barat, Sabtu (7/7/2012).
Namun, Johan Budi mengatakan pihaknya masih belum menentukan kapan akan menggelar pemeriksaan tersebut. Sebab, baru beberapa hari lalu Amran Batalipu ditangkap KPK.
"Sampai hari ini belum ada jadwal, kami baru melakukan penangkapan di Buol. Belum ada jadwalnya," kata Johan Budi.
Terkait pencekalan, Johan Budi mengatakan bahwa pihaknya sudah melayangkan surat pencekalan ke pihak Keimigirasian dengan jangka waktu selama enam bulan.
"Pencegahan itu dimaksudkan agar sewaktu-waktu yang bersangkutan dimintai keterangan tidak sedang berada di luar negeri," ujar Johan Budi.
Sebelumnya, KPK pada Selasa 26 Juni melakukan operasi tangkap tangan OTT. Saat itu, KPK menangkap seorang pegawai perusahaan PT Hardaya Inti Plantation milik Hartati Murdaya, Yani Ansori. Selain itu KPK juga menangkap Gondo Sudjono, pegawai perusahaan yang sama.
Mereka diketahui tengah menyuap Bupati Buol, Amran Batalipu. Namun, saat itu Bupati Amran tidak dapat ditangkap. Penyidik KPK yang hendak menangkap Amran sempat dihalang-halangi oleh pendukung Bupati itu dengan membawa parang dan golok. Amran baru dijemput paksa KPK pada Jumat 6 Juli 2012.
Terkait kasus ini, KPK juga menggeledah kantor PT Hardaya Inti Plantation terkait kasus suap yang melibatkan Bupati Buol, Sulawesi Tengah. Penyidik juga menggeledah kantor PT Cipta Cakra Murdaya. Beberapa orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Sejumlah orang juga dicegah ke luar negeri, termasuk Hartati Murdaya.
Baca Juga: