Korupsi Alquran di Kementerian Agama
KPK Panggil Petinggi PT Perkasa Jaya Abadi
KPK terus mendalami kasus dugaan suap pembahasan anggaran proyek pengadaan Al Quran di Kementerian Agama.
Penulis:
Edwin Firdaus
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap pembahasan anggaran proyek pengadaan Alquran di Kementerian Agama.
Hari ini, lembaga superbodi memanggil beberapa nama dari PT Perkasa Jaya Abadi Nusantara, untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
"Iya, hari ini Direktur Teknik PT Perkasa Jaya Abadi Nusantara Imam faozi dan mantan karyawan PT Perkasa Jaya Abadi Nusantara Lidya Anggraeni Putri, akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ZD dan DP," ujar Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, Senin (9/7/2012).
Selain nama tadi, lanjut Priharsa, penyidik juga memanggil Direktur Utama PT Karya Pemuda Mandiri Syamsurachman, sebagai saksi pada perkara yang sama.
Diberitakan sebelumnya, KPK telah menetapkan Zulkarnaen Djabar dan Dendy Prasetia terkait kasus ini.
Keduanya disangka telah melakukan praktik suap-menyuap, untuk mengawal pembahasan anggaran di Kemenag. Ayah dan anak diduga menerima suap yang nominalnya mencapai sekitar Rp 4 miliar. (*)
BACA JUGA
- Dua Hari Ditahan KPK Langsung Periksa Bupati Buol
- KPK Kembali Panggil Sesmenpora
- Tak Ada WNI Jadi Korban Banjir di Rusia
- Presiden Harus Berani Menolak Pinjaman dari IMF