John Kei Ditangkap
Jaksa Masih Terus Tangani Berkas John Kei
Kejaksaan Agung RI meminta kepada seluruh pihak untuk bersabar dan menghargai proses hukum yang berlaku atas kasus pembunuhan dengan
Editor:
Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung RI meminta kepada seluruh pihak untuk bersabar dan menghargai proses hukum yang berlaku atas kasus pembunuhan dengan terdakwa Jhon "Kei" Refra.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaskaan Agung, M. Adi Toegarisman, saat menerima pelaporan Masyarakat Nusa Tenggara Timur (NTT), Selasa (10/07/2012) mengatakan proses pemberkasan tokoh pemuda Maluku itu masih terus dilakukan penyidik Polri dan Kejaksaaan.
Pihaknya berjanji akan segera menyelesaikan berkas perkara tersebut. Kejaksaan, menurutnya, tetap pada koridor yang ada, yaitu penegakkan hukum. Siapapun dinilainya tidak dapat mengintervensi pihak kejaksaan dalam penyelesaian perkara.
"Kejaksaan tidak bisa diintervensi siapapun dalam penyelesaian berkas perkara John Kei," katanya.
Lebih lanjut dijelaskan, bahwa berkas tersebut masih berada dalam penanganan Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi DKI.
John Kei diduga mendalangi aksi pembunuhan bos PT Sanex Steel Indonesia, Tan Harry Tantono alias Ayung, dengan menginstruksikan anak buah John. Ayung meninggal dunia akibat pendarahan hebat dari luka tusuk bagian perut, pinggang, dan leher. Pada kasus ini, lima tersangka sudah ditahan di Polda Metro Jaya. Mereka adalah C, A, T, DN, dan KP.
Ketua Masyarakat NTT, Haji Bram Bani kepada pihak Kejagung mengatakan, dirinya curiga pihak Jaksa mendapat tekanan dari pihak tertentu, sehingga berkas Jhon tidak kunjung rampung.
Polda Metro Jaya membantarkan Jhon ke rumah sakit Polri, di ujung masa penanannya. Pihak Jhon curiga pembantaran adalah trik Polisi untuk menahan pembebasan Jhon.
"Kita curiga ada intervensi dalam kasus ini," Ujarnya.
Masyarakat NTT pun sudah dua kali melaporkan kecurigaanya ke pihak Kejaksaan Agung, setelah kemarin, Senin (09/07), juga mendatangi Kejagung dengan pernyataan yang sama.
Klik Juga: