Jumat, 22 Agustus 2025

Pungutan Liar di Sekolah Karena Pengawasan Lemah

Anggota Ombudsman RI, Budi Santoso mengatakan posko yang dibuka Indonesia Coruption Watch (ICW) dan Ombudsman berhasil mengidentifikasi

zoom-inlihat foto Pungutan Liar di Sekolah Karena Pengawasan Lemah
tribunnews.com/Bian Harnansa
PELAJAR ANTI KORUPSI - Beberapa pelajar Sekolah Menengah Umum (SMU) memegang stiker Generasi BTP (Bersih,Transpran dan Profesional) di tugu Proklamasi , Jakarta, Jumat (9/12). Sekitar lima ratus siswa SMU DKI Jakarta serta berbagai kota di Indonesia bersama guru, serta tokoh anti korupsi melakukan Sumpah Pelajar - Bersih Transparan, Profesional, untuk mewujudkan generasi baru kritis serta anti korupsi pada masa mendatang.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Ombudsman RI, Budi Santoso mengatakan posko yang dibuka Indonesia Coruption Watch (ICW) dan Ombudsman berhasil mengidentifikasi 112 kasus di 108 sekolah sejumlah kota di Indonesia, mulai dari pungutan liar, hingga intervensi pejabat lokal.

Dalam konfrensi persnya di kantor Ombudsman, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis (12/07/2012), Budi mengatakan dibanding tahun-tahun sebelumnya, berdasarkan catatan Ombudsman dari sisi kuantitatif data tersebut tidak berbeda dengan laporan tahun-tahun sebelumnya.

"Penyimpangan yang masih terjadi karena lemahnya sistem pengawasan oleh instansi terkait, dan tidak adanya sanksi yang tegas," katanya.

Lebih lanjut ia menjelaskan, Ombudsman juga menyayangkan terbitnya Permendikbud nomor 44 tahun 2012 tentang "pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan Pada Satuan Pendidikan Dasar," yang ditetapkan 28 Juni lalu.

Hal tersebut merupakan koreksi sekaligus pencabutan atas permendikbud nomor 60 tahun 2011 tentang "Larangan Pungutan Biaya Pendidikan Pada Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama, yang dikeluarkan 30 Desember 2011 Silam.

"Inkonsistensi kebijakan tersebut menunjukan tidak adanya proses policy making yang terencana dengan baik, matang dan visioner," ujarnya.

Disamping itu, perubahan kebijakan yang rentangnya sekitar 6 bulan dengan materi bertolak belakang itu, justru tidak sesuai dengan semangat dan program pemerintah, yakni terselenggaranya pendidikan bagi warga negara berusia 7-15 taun, seperti yang diatur dalam pasal 11 ayat 2 undang-undang nomor 20 tahun 2003, tentang "Sistim Pendidikan Nasional.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan