Jumat, 22 Agustus 2025

John Kei Ditangkap

Berkas John Kei Dilimpahkan ke Pengadilan Pekan Ini

Berkas tersangka kasus pembunuhan bos PT.Sanex Steel, Tan Harry Tantono, yakni John Kei Refra, akan dilimpahkan ke Pengadilan Negri Jakarta

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-inlihat foto Berkas John Kei Dilimpahkan ke Pengadilan Pekan Ini
(Tribunnews.com/Wahyu Aji)
John Kei

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Berkas tersangka kasus pembunuhan bos PT.Sanex Steel, Tan Harry Tantono, yakni John "Kei" Refra, akan dilimpahkan ke Pengadilan Negri Jakarta Pusat pekan ini.

Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Didiek Darmanto, ditemui usai peluncuran buku "Apa dan Siapa Baharudin Lopa," di Wisma Bidakara, Jakarta Selatan, Senin (16/07/2012) mengatakan Polda Metro Jaya menyerahkan berkas tersebut 11 Juli lalu ke Kejaksaan, dan kini tengah dipersiapkan pelimpahan ke pengadilan.

"Kita melihat secara komprehensif perkembangan perkara, tapi kita acu berkas perkara, minggu depan dilimpahkan," katanya.

Didiek juga menampik tudingan, bahwa lamanya proses hukum di Kejaksaan dikarenakan ancaman yang dilancarkan pihak tersangka.

Berkas John Kei sempat beberapa kali dikembalikan pihak Kejaksaan, di ujung masa penahanannya, berkas tersebut pun tak kunjung selesai.

Polda Metro Jaya juga sempat membantarkan tokoh masyarakat Maluku itu ke Rumah Sakit Polri, Jakarta Timur, pihak John sempat menuduh pembantaran tersebut sebagai rekayasa polisi mengulur waktu penahanan, dan bersikeras John tidak sakit.

Pada 18 Februari lalu, John diamankan di hotel C'One, Pulogadung, Jakarta Timur oleh petugas Polda Metro Jaya. Polisi sempat menembak kaki John karena dianggap memberikan perlawanan, luka tersebut pun membuat John sempat dirawat lama di rumah sakit.

Klik Juga:

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan