Rabu, 27 Agustus 2025

Ahli: Hak Konstitusional Pemohon Tak Terlanggar

Maruarar juga mempertanyakan hak konstitusional pemohon yang terlanggar dengan adanya dua UU tersebut.

zoom-inlihat foto Ahli: Hak Konstitusional Pemohon Tak Terlanggar
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Ilustrasi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Marurar Siahaan selaku ahli dari pihak terkait, yakni Pemprov Jambi, dalam keterangannya menyatakan, tidak ada hak konstitusional pemohon yang terlanggar dalam UU No.25 Tahun 2002 tentang Pembentukan Provinsi Kepulauan Riau (UU Kepri) dan UU No.54 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi, dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur.

"Argumen yang diajukan Pemohon kurang lebih sama dengan putusan MK pada perkara No.16/PUU-III/2005. Pembentukan kabupaten baru itu tidak melanggar hak konstitusional Pemohon," ujar Maruarar dalam persidangan uji materiil No.25 Tahun 2002 dan UU No.54 Tahun 1999 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Selasa (17/7/2012).

Menurutnya, asas hukum lex posteriori derogat legi priori (undang-undang baru kesampingkan undang-undang yang lama) ini, tidak dapat diterapkan dalam pengujian undang-undang ini. Sebab, ia meberi alasan, jika diterapkan, maka akan menimbulkan ketidakpastian hukum karena ada perbedaan norma.

Maruarar juga mempertanyakan hak konstitusional pemohon yang terlanggar dengan adanya dua UU tersebut. Menurut Maruarar, sebelumnya MK telah memutuskan perkara serupa dengan menyatakan tidak memiliki legal standing dan batu uji tidak sesuai, yakni Pasal 18A ayat (1) dan Pasal 25A UUD 1945.

"Undang-Undang Pemekaran itu kan merupakan penjabaran dari norma konstitusi," ujar Maruarar yang juga mantan hakim konstitusi.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan