Kasus Hambalang
Lacak Aliran Dana Hambalang, KPK Kerjasama dengan PPATK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan bekerjasama dengan Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan(PPATK)
Penulis:
Edwin Firdaus

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan bekerjasama dengan Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan(PPATK) guna menelusuri aliran dana proyek tersebut. Pasalnya, KPK mengendus adanya dua indikasi korupsi dalam proyek tersebut.
Juru Bicara KPK, Johan Budi mengatakan ada beberapa aliran dana yang dicurigai yakni pada proses penerbitan sertifikat tanah Hambalang. Kedua, pengadaan proyek Hambalang yang dilakukan secara multi years atau tahun jamak.
Johan juga mengatakan pihaknya akan mendalami dokumen-dokumen yang terkait dengan proyek pembangunan sarana olahraga Hambalang. Terutama dokumen yang disita saat penggeledahan.
"Beberapa data tersebut tentunya harus didalami lebih dulu, " kata Johan Budi di kantornya, Jakarta, Selasa (24/7/2012).
Seperti diketahui, pengadaan proyek Hambalang ditangani secara Kerja Sama Operasi (KSO) oleh PT Adhi Karya dan PT Wijaya Karya.
Sebelumnya, setelah meningkatkan status penanganan Hambalang, tim penyidik langsung melakukan penggeledahan di sejumlah tempat untuk mencari bukti berkaitan dengan proyek Hambalang yang disebut-sebut memakan biaya Rp2,5 triliun. Seperti kantor Kemenpora di kawasan Senayan, Gudang Arsip Kemenpora di Cibubur, Kantor PT Adhi Karya, Kantor PU dan Kantor PT Wijaya Karya.
KPK sendiri, telah menetapkan Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan Kemenpora, Deddy Kusnidar sebagai tersangka dan mencegah keluar negeri kepada tiga orang direktur dari perusahaan konsultan Kemenpora.
- Jerat Pelaku Lain, KPK Siap Gunakan Pasal Pencucian Uang
- KPK Pastikan Ada Tersangka Baru Kasus Hambalang
- Jangan Ada Unsur Politik Campuri Penyidikan Hambalang
- Kasus Hambalang Bikin Citra Demokrat Terus Merosot
- Siapa Saja Kecipratan Dana Proyek Hambalang?
- Alasan KPK Tak Geledah Ruang Kerja Andi Mallarangeng