Mafia Anggaran
KPK Segera Periksa Fahd A Rafiq Sebagai Tersangka
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami penyidikan kasus korupsi pengalokasian anggaran Dana Penyesuaian Infrastruktur
Penulis:
Edwin Firdaus
Editor:
Anwar Sadat Guna

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami penyidikan kasus korupsi pengalokasian anggaran Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID).
Pekan ini, penyidik di lembaga superbody tersebut akan memanggil ketua Gema MKGR, Fahd A Rafiq dalam kapasitasnya sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Jika benar hadir, ini merupakan panggilan perdana Fahd sebagai tersangka dalam kasus DPID.
"Fahd Kemungkinan pekan ini diperiksa sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, Jakarta, Rabu (25/7/2012).
Mengenai apakah surat pemanggilan untuk anak buah Priyo Budi Santoso itu sudah dikirimkan, Johan belum mengetahuinya lebih lanjut.
Jika memang benar pemeriksaan sebagai tersangka terhadap politisi partai Golkar itu jadi dilaksanakan, maka kemungkinan besar dia akan langsung ditahan.
Sebab, berdasarkan Undang-Undang hal itu menjadi salah satu syarat KPK bisa melakukan penahanan terhadap tersangka kasus kejahatan korupsi.
Johan menambahkan, untuk pihak-pihak lain yang terlibat dalam kasus ini sejauh ini masih dalam pengembangan oleh pihaknya, termasuk, keterlibatan anggota dewan lain.
"Masih kita kembangkan. Harus melihat bukti-buktinya," tandas Johan.
BACA JUGA: