Jumat, 22 Agustus 2025

Mafia Anggaran

KPK Segera Periksa Fahd A Rafiq Sebagai Tersangka

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami penyidikan kasus korupsi pengalokasian anggaran Dana Penyesuaian Infrastruktur

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Anwar Sadat Guna
zoom-inlihat foto KPK Segera Periksa Fahd A Rafiq Sebagai Tersangka
TRIBUNNEWS.COM/DANY PERMANA
Politisi Partai Amanat Nasional, Wa Ode Nurhayati, kembali diperiksa oleh KPK, di Jakarta, Senin (7/5/2012). Wa Ode diperiksa atas kasus dugaan suap pengalokasian Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (DPPID).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami penyidikan kasus korupsi pengalokasian anggaran Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID).

Pekan ini, penyidik di lembaga superbody tersebut akan memanggil ketua Gema MKGR, Fahd A Rafiq dalam kapasitasnya sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Jika benar hadir, ini merupakan panggilan perdana Fahd sebagai tersangka dalam kasus DPID.

"Fahd Kemungkinan pekan ini diperiksa sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, Jakarta, Rabu (25/7/2012).

Mengenai apakah surat pemanggilan untuk anak buah Priyo Budi Santoso itu sudah dikirimkan, Johan belum mengetahuinya lebih lanjut.

Jika memang benar pemeriksaan sebagai tersangka terhadap politisi partai Golkar itu jadi dilaksanakan, maka kemungkinan besar dia akan langsung ditahan.

Sebab, berdasarkan Undang-Undang hal itu menjadi salah satu syarat KPK bisa melakukan penahanan terhadap tersangka kasus kejahatan korupsi.

Johan menambahkan, untuk pihak-pihak lain yang terlibat dalam kasus ini sejauh ini masih dalam pengembangan oleh pihaknya, termasuk, keterlibatan anggota dewan lain.

"Masih kita kembangkan. Harus melihat bukti-buktinya," tandas Johan.

BACA JUGA:

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan