Mafia Anggaran
Fahd Rafiq Sebut Mirwan Amir dan Tamsil Linrung Terima Suap
Ketua Bidang Pemuda dan Olahraga DPP Ormas MKGR, Fahd El Fouz atau Fahd A Rafiq langsung ditahan KPK seusai menjalani pemeriksaan perdana
Penulis:
Edwin Firdaus
Editor:
Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Bidang Pemuda dan Olahraga DPP Ormas MKGR, Fahd El Fouz atau Fahd A Rafiq langsung ditahan KPK seusai menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka kasus dugaan suap pengalokasian Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) hari ini, Jumat (27/7/2012) sore.
Terpantau Tribunnews.com, putra pedangdut ternama A. Rafiq itu keluar KPK pada pukul 16.40 WIB. Memakai baju tahanan dan tangan terborgol, Fahd tak banyak bicara seputar pemeriksaannya selama kurang 6,5 jam tersebut.
Hanya saja ia sempat mengatakan, oleh penyidik, Fahd mengaku dicecar soal siapa saja penerima suap proyek DIPD.
"Saya jawab Mirwan Amir dan Tamsil Linrung," kata Fahd seraya menuju mobil tahanan KPK, Jakarta Selatan, Jumat (27/7/2012) yang langsung digiring ke petugas masuk mobil tahanan menuju rumah tahanan KPK.
Seperti diketahui, Fahd ditetapkan sebagai tersangka pada 25 Januari 2012. Dia diduga menyuap anggota DPR RI non-aktif, Wa Ode Nurhatati, uang Rp 5,5 miliar. Uang disetorkan Fahd untuk memuluskan tiga kabupaten di Aceh sebagai penerima alokasi anggaran DPID tahun anggaran 2011. Ketiga kabupaten yakni Pidie Jaya, Aceh Besar, dan Bener Meriah.
Fahd pun dijerat melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a subsidair pasal 13 Undang-Undang 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Namun, Fahd hingga sekarang belum kunjung ditahan.
Kasus Wa Ode Nurhayati sendiri sudah masuk di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Dia didakwa menerima uang Rp 6,25 miliar terkait alokasi anggaran DPID untuk Kabupaten Pidie Jaya, Aceh Besar, Bener Meriah, dan Minahasa. Uang tersebut berasal dari tiga pengusaha yakni Fahd A.Rafiq sebesar Rp 5,5 miliar, Saul Paulus David Nelwan sebesar Rp350 juta, dan Abram Noach Mambu sebesar Rp 400 juta.
Baca Juga:
- Misbhakun Divonis Bebas oleh MA
- JK Usul Adzan di Masjid Tidak Lebih 10 Menit
- Kejagung Tunggu Jawaban PNG untuk Pulangkan D..