Kejagung Tunggu Jawaban PNG untuk Pulangkan Djoko Tjandra
Jaksa Agung Basrief Arief mengatakan, pihaknya masih terus berupaya memulangkan Djoko Soegiarto Tjandra, yang kabur ke luar negeri.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung Basrief Arief mengatakan, pihaknya masih terus berupaya memulangkan terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Soegiarto Tjandra, yang kabur ke luar negeri.
Ditemui di kantornya di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (27/7/2012), Basrief menyatakan pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri, dan institusi terkait sesuai instruksi presiden.
Saat ini, Kejagung masih menunggu jawaban dari otoritas Papua Nugini (PNG), tempat mantan Direktur PT Era Giat Prima kini berdomisil, dan mendapatkan status kewarganegaraan.
"Saya kira apa yang sudah dilakukan waja (Wakil Jaksa Agung Darmono) approach kepada PNG, masih kami tunggu," ujar Basrief.
Mantan Direktur Era Giat Prima meninggalkan Indonesia dengan pesawat carteran, dari Bandara Halim Perdanakusuma ke Port Moresby pada 10 Juni 2009, sehari sebelum MA mengeluarkan keputusan atas perkaranya.
Berdasarkan putusan PK Mahkamah Agung pada 14 Juni 2009, Djoko Tjandra dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, dan dijatuhi pidana penjara dua tahun, denda Rp15 juta, dan subsider tiga bulan kurungan.
Sedangkan barang bukti berupa dana sebesar Rp 546.468 miliar yang disimpan di Bank Bali, dinyatakan dirampas untuk negara.
Djoko diduga memberikan keterangan palsu, bahwa dirinya tidak memiliki masalah hukum di Indonesia, sehingga ia sukses menyandang status warga Papua Nugini. Padahal, di Indonesia ia berstatus buronan. (*)
BACA JUGA