Selasa, 26 Agustus 2025

Mafia Anggaran

Usai Diperiksa Fahd Rafiq Ditahan di Rutan KPK

Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq langsung ditahan KPK seusai menjalani pemeriksaan perdana, Jumat (27/7/2012).

Penulis: Edwin Firdaus
zoom-inlihat foto Usai Diperiksa Fahd Rafiq Ditahan di Rutan KPK
TRIBUNNEWS.COM/EDWIN FIRDAUS
Fahd Rafiq

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Ketua Bidang Pemuda dan Olahraga DPP Ormas MKGR, langsung ditahan KPK seusai menjalani pemeriksaan perdana, Jumat (27/7/2012).

Fahd adalah tersangka kasus dugaan suap pengalokasian Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID). Kader Partai Golkar ditahan di Rutan KPK, di bawah gedung lembaga antikorupsi.  

"Untuk kepentingan penyidikan, yang bersangkutan ditahan hingga 20 hari ke depan," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di kantornya.

Fahd keluar dari Gedung KPK pada pukul 16.40 WIB. Mengenakan baju tahanan KPK, ia keluar bersama pengacaranya, Syamsul Huda.

Tak banyak keterangan yang diungkapkannya kepada wartawan. Fahd menyerahkan sepenuhnya kepada pengacara, seputar pemeriksaan hari ini.

Fahd ditetapkan KPK sebagai tersangka pada 25 Januari 2012. Fahd diduga telah memberikan uang sebesar Rp 5,5 miliar kepada anggota DPR nonaktif Wa Ode Nurhayati.

Uang disetorkan Fahd untuk memuluskan tiga kabupaten di Aceh, sebagai penerima alokasi anggaran DPID tahun anggaran 2011. Ketiga kabupaten itu adalah Pidie Jaya, Aceh Besar, dan Bener Meriah.

KPK menjerat Fahd dengan pasal 5 ayat (1) huruf a subsider pasal 13 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Namun, hingga kini kader Partai Golkar belum juga ditahan.

Sementara, Wa Ode kini menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Politisi PAN didakwa menerima uang Rp 6,25 miliar, terkait alokasi anggaran DPID untuk Kabupaten Pidie Jaya, Aceh Besar, Bener Meriah, dan Minahasa.

Uang berasal dari tiga pengusaha, yakni Fahd A Rafiq sebesar Rp 5,5 miliar, Saul Paulus David Nelwan sebesar Rp 350 juta, dan Abram Noach Mambu sebesar Rp 400 juta.

Wa Ode didakwa melanggar pasal 12 huruf a atau b, pasal 5 ayat 2 dan atau pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta pasal 3 atau pasal 4 atau pasal 5 UU 8/2010 tentang TPPU. Perempuan berusia 31 tahun terancam pidana penjara paling lama 20 tahun.

Saat bersaksi untuk terdakwa Wa Ode dalam persidangan beberapa waktu lalu, Fahd mengungkapkan bahwa anggota DPR Mirwan Amir dan Tamsil Linrung, mendapat jatah dalam mengurus alokasi DPID.

Menurut Fahd, Mirwan mendapat jatah mengurus DPID untuk Kabupaten Bener Meriah dan Aceh Besar. Sedangkan Tamsil mengurus alokasi DPID untuk Kabupaten Pidie Jaya. (*)

BACA JUGA

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan