Beri Usulan ke DPR, Dewan Pers Dorong Penguatan Perlindungan Karya Jurnalistik Dalam RUU Hak Cipta
Dalam rangka penyusunan dan pembahasan revisi Undang-Undang tentang Hak Cipta, Dewan Pers secara resmi menyampaikan Usulan Pandangan dan Pendapat
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dalam rangka penyusunan dan pembahasan revisi Undang-Undang tentang Hak Cipta, Dewan Pers secara resmi menyampaikan Usulan Pandangan dan Pendapat Dewan Pers terhadap Perubahan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan tujuan untuk lebih memberikan perlindungan pada karya jurnalistik dan memperkuat kebebasan pers.
Dewan Pers menilai penting adanya jaminan hukum bagi karya jurnalistik sebagai ciptaan yang memiliki nilai intelektual, ekonomi, dan sosial bagi publik serta ekosistem media di Indonesia.
Saat ini revisi Undang-Undang tentang Hak Cipta tengah bergulir di DPR RI dan akan memasukkan karya jurnalistik menjadi salah satu poin yang dimasukkan ke dalam hak cipta.
“Dalam lanskap media saat ini, karya jurnalistik tidak hanya berperan sebagai penyampai informasi, tetapi juga bagian penting dari kekayaan intelektual bangsa. Karena itu, perlu ada perlindungan hukum yang lebih kuat dan menyeluruh,” ujar Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat (10/10/2025).
Baca juga: Dewan Pers Serukan Pemulihan Akses Liputan Wartawan CNN Indonesia di Istana
Dewan Pers menekankan bahwa perlindungan hukum terhadap karya jurnalistik akan:
- Menjamin hak ekonomi dan moral pencipta serta perusahaan pers,
- Mencegah praktik pelanggaran hak cipta yang merugikan pekerja pers dan industri media,
- Mendorong terciptanya ekosistem pers yang sehat, berkelanjutan, dan profesional,
- Memperkuat peran pers dalam menjaga hak publik atas informasi yang kredibel.
Adapun pokok-pokok usulan Dewan Pers terhadap RUU Hak Cipta, telah diserahkan secara resmi pada Jumat, 10 Oktober 2025 kepada DPR dengan tembusan Menteri Hukum.
Baca juga: Dewan Pers Minta Jurnalis Waspada dan Jaga Keselamatan Saat Liput Demo
Usulan itu diharapkan dapat menjadi bahan pertimbangan dalam penyempurnaan substansi RUU tersebut, terutama dalam memberikan perlindungan yang lebih komprehensif terhadap karya jurnalistik.
“Perlindungan karya jurnalistik bukan hanya kepentingan perusahaan pers, tetapi juga kepentingan publik untuk mendapatkan informasi yang berkualitas,” ucap Komaruddin Hidayat.
Dewan Pers siap untuk terus berkoordinasi dan memberikan masukan konstruktif dalam proses legislasi RUU Hak Cipta agar kebijakan yang lahir nantinya dapat memperkuat kemerdekaan pers, keberlangsungan industri media, dan penghargaan terhadap karya intelektual wartawan di Indonesia.
Berikut Usulan Pandangan dan Pendapat Dewan Pers terhadap Perubahan Undang Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta:
1. BAB I KETENTUAN UMUM
Pasal 1 angka 3
Ciptaan adalah setiap hasil karya cipta di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra “serta karya jurnalistik” yang dihasilkan atas inspirasi, kemampuan, pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang diekspresikan dalam bentuk nyata.
Pasal 1 angka 3 diusulkan untuk ditambah: “serta karya jurnalistik”.
2. BAB III HAK TERKAIT, Bagian Ketiga Hak Ekonomi, Paragraf 4 Pembatasan Pelindungan
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.