Ijazah Jokowi
Komardin Gugat UU KIP ke MK Buntut Gaduh Ijazah Jokowi
Pemohon uji materi UU KIP, Komardin, meminta agar ijazah pejabat dan mantan pejabat negara dapat diakses publik.
Ringkasan Berita:
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemohon uji materi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), Komardin, meminta agar ijazah pejabat dan mantan pejabat negara dapat diakses publik.
Kerap terjadi kegaduhan di masyarakat terkait keaslian ijazah pejabat menjadi alasan Komardin menganggap dirinya punya kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Terjadi gaduh di mana-mana yang menyebabkan usaha-usaha kami itu sulit. Ya, sering ada demo, kemudian ada perdebatan, dan sebagainya," ucap Komardin dalam sidang perkara nomor 174/PUU-XXIII/2025 di MK, Jumat (10/10/2025).
Hakim Konstitusi Saldi Isra yang memimpin sidang Panel 2 kemudian menimpali.
"Jadi gara-gara ijazah ini, terganggu ekonomi pak? ya?" tanya Saldi Isra.
Baca juga: Singgung Polemik Ijazah Jokowi, Ketua Dewan Pers: Hanya di Indonesia Ijazah Presiden Dipermasalahkan
"Ya, betul," jawab Komardin.
Dalam permohonannya, Komardin juga menyinggung isu ijazah Strata 1 Presiden KE-7 RI, Joko Widodo atau Jokowi.
Ia menyebut persoalan itu berlarut karena pihak Universitas Gadjah Mada (UGM) tidak bersedia memberikan keterangan dan bukti.
Akibatnya situasi semakin gaduh.
Baca juga: Gugat ke MK, Advokat Minta Ijazah Pejabat Tidak Dirahasiakan ke Publik: Ungkit Kasus Jokowi
"Karena itu, pemohon melakukan gugatan perbuatan melawan hukum kepada UGM di Pengadilan Negeri Sleman dengan tujuan kegaduhan dapat dicegah agar tuntutan pemohon tidak dilanjutkan," ucapnya.
Komardin menguji Pasal 17 huruf g, Pasal 17 huruf h angka 5, dan Pasal 18 ayat 2 huruf a UU KIP.
Pada intinya, Komardin meminta MK untuk mengecualikan skripsi dan ijazah pejabat publik dari kategori informasi yang dikecualikan dalam UU KIP.
Ia juga meminta dokumen tersebut dapat diminta publik untuk diperiksa atau diuji keasliannya, baik oleh lembaga berwenang maupun melalui pengadilan.
Berikut pasal-pasal yang diuji:
- Pasal 17 huruf g UU 14/2008 menyatakan, “Informasi Publik yang apabila dibuka dapat mengungkapkan isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang.”
- Pasal 17 huruf h angka 5 UU 14/2008 menyatakan, “Catatan yang menyangkut pribadi seseorang yang berkaitan dengan kegiatan satuan pendidikan formal dan satuan pendidikan nonformal.”
- Pasal 18 ayat (2) huruf a UU 14/2008 menyatakan, “Pihak yang rahasianya diungkap memberikan persetujuan tertulis.”
Sosok Komardin
Komarudin merupakan advokat asal Makassar, Sulawesi Selatan.
Ia juga dikenal sebagai pengamat sosial.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.