Mafia Anggaran
Sidang Wa Ode Hadirkan Para Pengusaha
Sidang perkara dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) dengan terdakwa Wa Ode Nurhayati kembali digal siang ini, di Pengadilan Tindak
Penulis:
Edwin Firdaus
Editor:
Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang perkara dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) dengan terdakwa Wa Ode Nurhayati kembali digal siang ini, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Selasa (31/7/2012). Sidang masih beragendakan mendengarkan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Adapun saksi yang dihadirkan berjumlah lima orang. Di antaranya yakni pengusaha Saul Paulus David Nelwan alias Paul Nelwan dan Abraham Noch Mambu.
Kedua orang tersebut sempat diungkapkan Jaksa Penuntut Umum KPK pernah menyerahkan sejumlah uang kepada Wa Ode melalui Pengusaha Haris Surahman lalu ke Staf Wa Ode, Sefa Yolanda guna usaha meloloskan alokasi DPID permintaannya.
Selain, kedua orang itu KPK juga menghadirkan tiga orang pengusaha yang berhungungan dengan kasus tersebut.
Seperti diketahui, Mantan anggota Banggar DPR, Wa Ode Nurhayati didakwa telah menerima suap atau menerima hadiah terkait alokasi Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) untuk tiga kabupaten di Nangroe Aceh Darussalam (sekarang Provinsi Aceh).
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dibacakan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/6/2012), Politisi PAN tersebut didakwa telah menerima uang sejumlah Rp 6,250 miliar dari beberapa pengusaha.
Di antara pengusaha tersebut yaitu Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Saul Paulus David Nelwan alias Paul Nelwan dan Abraham Noch Mambu melalui Haris Surahman.
"Dengan tujuan, memasukkan Kabupaten Pidie Jaya, Aceh Besar, Bener Meriah dan Minahasa sebagai penerima alokasi DPID tahun 2011 sebesar Rp 7,7 Triliun," kata Jaksa Kadek Wiradana saat membacakan surat dakwaan Wa Ode di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/6/2012).
Terdakwa lanjut Jaksa pada tanggal 13 Oktober 2010 sampai 1 Nopember 2010 di restoran Pulau Dua Senayan, di Gedung DPR RI, di Bank Mandiri KCP Jakarta DPR RI, selaku anggota dewan menerima uang tunai Rp 6,250 miliar.
Kompisisinya, dari Haris Surahman sebesar Rp 5,250 miliar, Saul Paulus David Nelwan Rp 350 juta dan Abraham Noach Mambu sebesar Rp 400 juta.
Padahal, lanjut Kadek, patut diduga pemberian uang itu bertentangan dengan jabatannya, lantaran maksud dan tujuan pemberian uang tersebut untuk mengusahakan Kabupaten Pidie Jaya, Bener Meriah, Aceh Besar dan Minahasa mendapatkan alokasi DPID.
"Perbuatan Terdakwa diancam pidana sebagaimana Pasal 12 huruf a, Pasal 5 ayat 2 jo pasal 5 ayat 1 atau Pasal 11 UU Tipikor untuk dakwaan kesatu," ujarnya.
Sedangkan, terkait kepemilikan uang sebesar Rp 50,5 miliar di rekening Bank Mandiri KCP Jakarta DPR RI, Politisi Partai Amanat Nasional ini dijerat dengan Pasal 4 atau Pasal 5 UU No.8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Sebab, diduga berasal dari tindak pidana korupsi. Di mana, salah satunya berasal dari uang yang diberikan oleh Haris Surahman sebesar Rp 6,250 miliar.
Atas perbuatannya, anak buah Hatta Radjasa itu terancam pidana penjara selama 20 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.
Ayo Klik: