Beras Tak Layak Konsumsi Ditemukan di Gudang Bulog
Disini kami memang menemukan beras yang tidak sesuai ketentuan. Tapi karena Ka Sub Dolog berjanji

TRIBUNNEWS.COM,MAGETAN -Komisi B DPRD Kabupaten Magetan melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke gudang Bulog, di Dusun Gulun, Desa/Kecamatan Maosapati, Kabupaten Magetan. Sidak itu terkait laporan adanya beras untuk warga miskin (Raskin) yang tidak layak konsumsi.
Sidak di gudang Bulog itu didahului dengan dengar pendapat, antara Kepala sub Divre Dolog Ponorogo, Kepala Gudang Gulun dan anggota Komisi B. Komisi B lalu mengajak Ka Sub Dolog dan Ka Gudang Gulun sidak ke gudang Gulun, Maosapati.
"Disini kami memang menemukan beras yang tidak sesuai ketentuan. Tapi karena Ka Sub Dolog berjanji akan menukar, maka kita tunggu saja" kata Ketua Komisi A Suratman, seusai Sidak di Gudang Gulun, Maospati, Rabu (1/8/2012).
Surtaman berharap masyarakat miskin bisa menerima beras layak, seperti ketentuan yang semestinya. Selain itu, kata Suratman, DPRD berkeinginan membantu mengembalikan citra Dolog dalam pengadaan beras.
"Saya berkeinginan membatu mengembalikan imej. Sementara ini, ada beberapa ketentuan tidak dijalankan sebagaimana mestinya atau secara sengaja beberapa oknum melakukan hal-hal yang tidak seharusnya,"kata Suratman.
Sementara Kasub Dolog Divre Ponoro yang membawahi Ponorogo, Pacitan dan Magetan, Miftahul Adha, mengakui dari ribuan ton beras yang disimpan di gudang lebih dari enam bulan itu mengalami perubahan warna. Meski begitu tidak semuanya beras digudang bulog Gulun seluruhnya mengalami kerusakan dan tidak layak konsumsi.
"Saya terimakasih sekali dengan Bapak Ketua Komisi B karena beras yang dilaporkan warga setelah dibandingkan dengan beras yang ada di gudang bulog jauh beda. Padahal pencarian beras untuk pembanding di gudang dilakukan secara acak, dan beras di gudang bulog tidak sejelek contoh yang dibawa masyarakat,"kata Kasub Dolog Ponorogo Miftahul Adha.
Ia menjamin, beras yang didistribusikan ke titik-titik penerima semuanya layak konsumsi.
"Kami akan ganti seketika, bila ada beras yang diperkirakan tidak layak konsumsi. Karena itu, warga penerima bisa membuat laporan langsung atau melalui kantor desa setempat,"kata Miftahul Adha.