Kasus Simulator SIM
Hotma: Geledah Kantor Korlantas Polri, KPK Langgar Etika
Menyikapi penggeledahan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Korps Lalu Lintas Polri
Penulis:
Adi Suhendi

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menyikapi penggeledahan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Korps Lalu Lintas Polri, kuasa hukum Irjen Pol Djoko Susilo, Hotma Sitompul menganggap KPK sudah melakukan pelanggaran etika.
Hotma membantah bila Polri menghambat upaya KPK melakukan penyidikan dalam kasus pengadaan alat simulator SIM di Korlantas Polri.
"Pendapat tersebut tidak benar. Polri tidak pernah menghalangi dan atau menghambat proses penyidikan yang dilakukan KPK, khususnya pada saat dilakukan penggeledahan pada hari Selasa 31 Juli 2012 di gedung Korlantas Mabes Polri," jelas Hotma di kantornya, Jalan Martapura Nomor 3, Jakarta Pusat, Rabu (1/8/2012).
Pada saat itu, menurut Hotma kepolisian hanya menginformasikan kepada KPK sampai saat ini juga sedang dilakukan penyidikan oleh kepolisian dan telah ditetapkan beberapa orang tersangka.
"Dokumen-dokumen terkait dengan pengadaan Simulator SIM yang diminta KPK, juga merupakan dokumen-dokumen yang sedang menjadi objek penyidikan kepolisian," jelasnya.
Meskipun demikiann Hotma mengungkapkan bahwa pihaknya tetap menghormati proses yang sedang dilakukan KPK.
"Dapat kami sampaikan bahwa tindakan KPK terindikasi pelanggaran etika, bahkan pelanggaran hukum yang dillakukan KPK dalam proses penggeledahan dan penyitaan tersebut," ungkapnya.
Hotma pun mengatakan bahwa jangan ada pemikiran yang menganggap bila ada pihak yang tidak sependapat dengan cara kerja KPK, lalu dianggap sebagai pihak yang tidak mendukung atau anti pemberantasan korupsi.
Pihaknya tetap mendukung upaya pemberantasan korupsi, terlebih-lebih jangan ada pendapat yang mengatakan bila ada pihak yang tidak setuju dengan tindakan-tindakan atau upaya-upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan dengan melanggar undang-undang dianggap menghambat upaya pemberantasan korupsi.
"Yang kami ingin kritisi adalah bila ada upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan dengan cara melanggar ketentuan hukum dan undang-undang," jelas Hotma.
- Whistleblower Kasus Jenderal Djoko Segera Dipindahkan
- Kasus Korlantas Pintu Masuk KPK Usut Rekening Gendut Polri
- Bambang Pihak Rekanan Sudah Pernah Diperiksa KPK
- Pramono Anung Tepis Julukan Cicak vs Buaya Jilid II
- Masih Teka-teki Pejabat Pembuat Komitmen Simulator SIM
- KPK dan Polri Diminta Saling Menghargai