Tidak Tepati Janji,Dua Oknum Jaksa Dibeberkan Terima Sua
oknum jaksa di Kejaksaan Negeri Sengkang yang menerima suap
Editor:
Budi Prasetyo
Laporan Reporter Tribun Timur Mahyuddin
TRIBUNNEWS.COM WAJO --Penegak hukum di Kabupaten Wajo kembali tercoreng dengan ulah oknum jaksa di Kejaksaan Negeri Sengkang yang menerima suap guna meringankan vonis majelis hakim kepada enam terdakwa judi jenis kartu. Kasus suap oknum jaksa ini mencuat setelah oknum jaksa tidak dapat menepati janjinya namun telah mengambil uang imbalan jasanya.
Dana sebesar Rp 37 juta diserahkan enam terdakwa kasus judi masing-masing H Ishak, H Rusli, H Niar, Ridwan, Uke, dan Tajuddin yang sebelumnya dibekuk Satuan Reskrim Polres Wajo. Penyerahan uang tersebut ditangani oleh Andika yang juga merupakan keluarga salah satu Terdakwa dengan kesepakatan keenam terdakwa akan dibebaskan dalam dua hari setelah vonis hakim dikeluarkan meskipun saat itu keduanya telah divonis dua bulan.
"Ada dua oknum jaksa yang menerima dana itu. Keduanya menerima dana tersebut secara bertahap termaksud hakim yang menangani kasus tersebut," ungkap salah satu keluarga terdakwa yang meminta identitasnya disembunyikan, Rabu (1/8) saat dihubungi Tribun.
Ia juga menyebutkan, Andika sebagai penyalur memberikan uang kepada dua oknum jaksa berinisial NV dan HD. Uang yang diberikan secara bertahap pada awalnya diserahkan langsung kepada kedua oknum jaksa sebesar Rp 22 juta. Sedangkan untuk tahan dua sebesar 4 juta dan untuk tahap ketiganya sebesar Rp 11 juta. Adapun untuk tahap dua dan tiga diserahkan kepada sopir mobil oknum hakim yang menangani kasus tersebut.
Lantaran proses penanganan kasus tersebut bervariatif, pihak keluarga terdakwa ini akhirnya kecewa dan membebekan aib penegak hukum tersebut. Pasalnya, kedua oknum jaksa itu membebaskan keenam tersangka secara bertahap tidak sesuai dengan janjinya yang akan membebaskan keenam terdakwa sekaligus.
Kepala Kejaksaan Negeri Sengkang Suwanda menjelaskan, pihaknya tidak segan-segan melaporkan oknum yang dapat merusak citra Kejari. Ia juga menyebutkan, pihaknya kerap menghimbau jaksa yang ada untuk menjaga kode etik jaksa dan tidak tergiur dengan hal yang dapat merusak citra lembaga maupun dirinya.
"Soal sanksi itu tergantung dari Kejati kami hanya melaporkannya saja," Ungkapnya. (Yud)
Berita Terkait :
- 846 Guru Batu Ikuti Uji Kompetensi 7 menit lalu
- Inflasi Tertinggi di Jabar Terjadi di Kota Cirebon 15 menit lalu
- Dewan Penasihat Golkar: Siapa Berani Dipecat 18 menit lalu
- Pesta Miras, Dua Pelajar Diciduk Polisi 21 menit lalu
- Yugo Sependapat Dengan Roem 28 menit lalu
- Disnak Awasi Daging Glonggongan 33 menit lalu
- Pasar Murah Lamongan Plaza Diserbu Warga 48 menit lalu