Jaksa Penerima Suap Dibacok
Pembacok Jaksa Sistoyo Dituntut Lima Tahun
Terdakwa pembacok jaksa Sistoyo, Dedi Sugarda, dituntut lima tahun penjara atas pasal penganiayaan berat. Pengunjung pun
Editor:
Anwar Sadat Guna

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Terdakwa pembacok jaksa Sistoyo, Dedi Sugarda, dituntut lima tahun penjara atas pasal penganiayaan berat. Pengunjung pun mencemooh jaksa usai sidang.
Hal tersebut berlangsung di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis (2/8/2012). Tuntutan dibacakan oleh Darwis, jaksa penuntut umum, dalam sidang yang diketuai Nur Aslam.
"...Menuntut terdakwa dengan hukuman penjara lima tahun," kata Darwis yang langsung diikuti gerutuan pengunjung sidang.
Deddy membacok Sistoyo saat meninggalkan ruang sidang pada 29 Februari 2012. Sistoyo sendiri saat itu menjadi terdakwa kasus penyuapan.
Begitu sidang berakhir, pengunjung yang sebagian memakai kaus bertuliskan "Ganyang Mafia Hukum" langsung mencemooh jaksa. "Jaksa busuk!" teriak mereka.
KLIK JUGA: