Selasa, 26 Agustus 2025

Jaksa Penerima Suap Dibacok

Pembacok Jaksa Sistoyo Dituntut Lima Tahun

Terdakwa pembacok jaksa Sistoyo, Dedi Sugarda, dituntut lima tahun penjara atas pasal penganiayaan berat. Pengunjung pun

Editor: Anwar Sadat Guna
zoom-inlihat foto Pembacok Jaksa Sistoyo Dituntut Lima Tahun
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Terdakwa perkara pembacokan jaksa Sistoyo, Dedi Sugarda (kemeja putih) meninggalkan ruang sidang seusai menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (31/5). Dedi Sugarda terancam hukuman penjara seumur hidup atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dengan pasal pembunuhan berencana hingga kepemilikan senjata yang bersifat alternatif.

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Terdakwa pembacok jaksa Sistoyo, Dedi Sugarda, dituntut lima tahun penjara atas pasal penganiayaan berat. Pengunjung pun mencemooh jaksa usai sidang.

Hal tersebut berlangsung di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis (2/8/2012). Tuntutan dibacakan oleh Darwis, jaksa penuntut umum, dalam sidang yang diketuai Nur Aslam.

"...Menuntut terdakwa dengan hukuman penjara lima tahun," kata Darwis yang langsung diikuti gerutuan pengunjung sidang.

Deddy membacok Sistoyo saat meninggalkan ruang sidang pada 29 Februari 2012. Sistoyo sendiri saat itu menjadi terdakwa kasus penyuapan.

Begitu sidang berakhir, pengunjung yang sebagian memakai kaus bertuliskan "Ganyang Mafia Hukum" langsung mencemooh jaksa. "Jaksa busuk!" teriak mereka.

KLIK JUGA:

Sumber: KOMPAS
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan