Kasus PLTU Lampung
KPK Terus Lengkapi Berkas Tersangka Emir Moeis
penyidik di lembaga super body pimpinan Abraham Samad cs itu memanggil pihak swasta, Reza Roetam Moenaf
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -Penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap di Tarahan, Lampung mulai intens disidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Guna melengkapi berkas penyidikan kasusnya, hari ini penyidik di lembaga super body pimpinan Abraham Samad cs itu memanggil pihak swasta, Reza Roetam Moenaf.
"Dia diperiksa sebagai saksi IEM(Izederik Emir Moeis)," terang Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi, Priharsa Nugraha di kantor KPK, Jakarta, Senin (13/8/2012).
Sebelumnya,Emir telah ditetapkan sebagai tersangka suap dalam pembangunan proyek PLTU di Tarahan Lampung pda tahun 2004.
Dalam surat perintah penyidikan KPK bernomor Sprin.Dik-36/01/07/2012 tertanggal 20 Juli 2012, disebutkan Emir Moeis diduga menerima hadiah terkait proyek pembangunan PLTU senilai miliaran rupiah. Diduga, praktik suap yang dilakukan Emir saat menjadi anggota DPR periode 1999-2004 dan periode 2004-2009.
Kasus dugaan pemberian hadiah ini diusut KPK setelah mengembangkan kasus dugaan korupsi proyek CIS-RISI di PLN Distribusi Jakarta Raya (Disjaya) Tangerang yang menjerat eks Dirut PLN, Eddie Widiono.
Pembangunan PLTU Tarahan awalnya direncanakan untuk mengatasi krisis listrik di Pulau Sumatera bagian Selatan ini dibiayai oleh dana APBN. Proyek ini ditaksir menghabiskan dana lebih dari 300 ribu dollar Amerika.