Kasus Simulator SIM
Polri Belum Pastikan LHA PPATK Terkait Simulator SIM
Mabes Polri mengakui bahwa penyidik bareskrimnya sudah menerima Laporan Hasil Analisa (LHA) dari Pusat Pelaporan Analisis Transaksi
Penulis:
Adi Suhendi
Editor:
Johnson Simanjuntak

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mabes Polri mengakui bahwa penyidik bareskrimnya sudah menerima Laporan Hasil Analisa (LHA) dari Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk tahun 2011 dan 2012.
Untuk tahun 2011, penyidik Bareskrim Polri menerima 181 LHA dari PPAT, dari jumlah tersebut 123 LHA dalam penyelidikan, 30 LHA tidak tingkatkan ke tahap penyidikan karena tidak ada unsur melawan hukum, kemudian dalam penyidikan tujuh LHA, dan sudah P21 ada 13 perkara.
Sementara pada 2012 penyidik bareskrim menerima 13 LHA dari PPATK, dari 13 LHA tersebut 11 LHA dalam penyelidikan, dan dua LHA masuk dalam tahap penyidikan.
"Bahwasanya penyidik menerima LHA, iya. Jumlahnya bisa saya jelaskan. Berapa diterima tahun 2011 dan 2012. Tapi belum (ditemukan LHA yang) berkait langsung (dengan kasus Simulator SIM). Sedang dicari," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Boyt Rafli Amar di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (13/8/2012).
Papar Boy, kegunaan dari LHA tersebut sangat penting untuk mengusut Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)-nya. Sehingga laporan PPATK dapat dimanfaatkan dalam menentukan langkah-langkah penyelidikan yang dilakukan penyidik dalam rangka mengetahui aliran uang.
Boy mencontohkan, LHA Bambang Susanto sebagai pemenang kontrak yang menerima sejumlah uang, nanti terlihat alirannya dibayar kemana, kemudian dana kemana.
"Tapi yang spesifik yang menyebutkan terkait simulator belum bisa dipastikan. Akan diteliti ulang kembali. Itu yang diterima penyidik Bareskrim. Penyidik akan mempelajari yang sudah pernah diberikan, apa ada kaitan dengan simukator atau tidak," ungkapnya.
Baca Juga: