Kasus Hambalang
Ruhut Minta Anas dan Andi Mencontoh Hartati Murdaya
Ketua DPP bidang Komunikasi dan Informasi Partai Demokrat (PD) meminta ketua umum partainya Anas Urbaningrum dan sekretaris dewan
Penulis:
Abdul Qodir
Editor:
Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPP bidang Komunikasi dan Informasi Partai Demokrat (PD) meminta ketua umum partainya Anas Urbaningrum dan sekretaris dewan pembina partainya Andi Mallarangeng mencontoh langkah Hartati Mudaya mundur dari keanggota dewan pembina partai setelah terkena kasus hukum.
Demikian disampaikan Ruhut di komplek DPR, Senayan, Jakarta, Senin (13/8/2012).
Hari ini, Hartati menyampaikan pengunduran diri dari keanggotaan Dewan Pembina PD menyusul status dirinya sebagai tersangka suap. KPK menetapkan Hartati selaku pemilik PT Hardaya Inti Plantation (HIP) sebagai tersangka dugaan suap Rp 3 miliar kepada Bupati Buol, Amran Batalipu, untuk pengurusan hak guna usaha (HGU) perkebunan perusahaannya di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah.
Secara pribadi, Ruhut mengaku bangga melihat langkah pengunduran diri Hartati. Hal itu menunjukkan keteladanan dan jiwa besar.
Menurut Ruhut, pengurus PD maupun menteri yang berasal dari PD tidak harus menunggu sampai dikeluarkan saat terjerat kasus hukum.
Bagi Ruhut, sudah selayaknya mereka mencontoh keteladanan Hartati. "Tidak usah diminta mundur, harus legowo. Nama-nama yang sering disebut, seperti Pak Ketum, Pak Menpora harus bijak juga, ini ada contoh Bu Hartati," tegas Ruhut.
"Bukan sanksi hukum saja yang diterima Partai Demokrat, tetapi sanksi sosial itu lebih berat, bos. Saya tetap meminta nama-nama yang sering disebut untuk mundur supaya Partai Demokrat bisa bersih," imbuhnya.
Sebagaimana diberitakan, mantan Bendahara Umum PD Muhammad Nazaruddin kerap menyebutkan bahwa Anas dan Andi terlibat dalam kasus dugaan korupsi proyek Wisma Atlet dan Hambalang. Keduanya sudah beberapa kali diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, mereka selalu membantahnya.
Bahkan, Anas bersumpah berani digantung di tugu Monumen Nasional (Monas) Jakarta jika menikmati uang hasil korupsi kedua proyek Kemenpora tersebut.
Baca Juga: