Senin, 15 September 2025

Kasus Simulator SIM

Penanganan Kasus Simulator SIM oleh KPK Dinilai Politis

Korps Mahasiswa dan Pemuda Hukum Nasional(Kompahnas) bersama Paguyuban Masyarakat Peduli Polisi(Pamppol)

Penulis: Hasanudin Aco
zoom-inlihat foto Penanganan Kasus Simulator SIM oleh KPK Dinilai Politis
TRIBUNNEWS/TRIBUNNEWS/HO
Inilah alat simulator uji pembuatan SIM buatan lokal di Pabrik PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (CMMA) milik Budi Susanto di Narogong, Bekasi yang diributkan itu terkait kasus korupsi dalam pengadaannya oleh Korlantas. Simulator ini diproduksi PT ITI milik Sukotjo Bambang yang merupakan rekanan PT CMMA. TRIBUNNEWS/HO

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Korps Mahasiswa dan Pemuda Hukum Nasional(Kompahnas) bersama Paguyuban Masyarakat Peduli Polisi(Pamppol) mengimbau masyarakat indonesia untuk mendukung Polri agar selesaikan perkara simulator SIM secara komprehensif.

"Institusi Polri dan Kejaksaan merupakan lembaga penegak hukum yang mapan dan kredibel dalam menangani persoalan penegakan hukum," kata Presidium Koalisi Saefuddin di Jakarta, Selasa (14/8/2012).

Dia menambahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menangani kasus simulator SIM, sarat nuansa politis.

"Sementara KPK adalah lembaga penegak hukum adhoc dalam menangani perkara dan cenderung tebang pilih, lihat saja kasus Hambalang yang masih muter-muter enggak karuan alias menguap," jelasnya.

Seperti yang diketahui hingga saat ini Polri dan KPK ngotot ingin menyelidiki kasus dugaan suap simulator SIM. KPK dan Polri sendiri telah menetapkan tersangka dari kasus tersebut.
Kasus korupsi pengadaan simulator SIM memicu ketegangan antara KPK dan Polri. Setelah KPK menetapkan Inspektur Jenderal Djoko Susilo, Brigadir Jenderal (Brigjen) Polisi Didik Purnomo, Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (PT CMMA), Budi Susanto, dan Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia, Sukoco S Bambang, sebagai tersangka. Polri belakangan menyusul dengan menetapkan status tersangka bagi tiga tersangka.

Para tersangka versi Polri adalah Brigadir Jenderal Didik Purnomo, AKBP Teddy Rusmawan, Kompol Legino, dan dua pihak swasta, Sukotjo Bambang, dan Budi Santoso. Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Anang Iskandar, di Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, menyebut mereka telah ditetapkan sebagai tersangka, sejak 1 Agustus lalu.

Berita Terkait: Kasus Simulator SIM

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan