Minggu, 24 Agustus 2025

Kades di Nunukan Dirampok dan Dibacok

Kasus pencurian dan kekerasan ini dialami warga Jalan Desa Harapan

Editor: Budi Prasetyo
zoom-inlihat foto Kades di Nunukan Dirampok dan Dibacok
dok
ilustrasi

Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Niko Ruru

TRIBUNNEWS.COM NUNUKAN,- Sudah jatuh malah tertimpa tangga pula. Nasib naas ini dialami Andi Buhari (44), Kepala Desa Harapan, Kecamatan Sebuku, Kabupaten Nunukan. Selain dirampok, ia juga mengalami luka karena dibacok menggunakan parang.
Kasus pencurian dan kekerasan ini dialami warga Jalan Desa Harapan, Kecamatan Sebuku ini pada Rabu (15/8/2012) kemarin.

Kapolres Nunukan AKBP Achmad Suyadi melalui Paur Subbag Humas Polres Nunukan Aiptu M Karyadi menjelaskan, kemarin sekitar pukul 13.30, korban pulang dari Kantor PT Karang Juang Hijau Lestari (KHL) untuk mengambil uang pembayaran plasma milik masyarakat di Desa Harapan SP 3, Kecamatan Sebuku. Uang tersebut senilai Rp209 juta.

“Kemudian pada pertengahan jalan sekitar pukul 14.10 menit, pelapor dihadang seseorang yang tidak dikenal. Kemudian tiba-tiba langsung pelaku menyabetkan parang ke dada sebelah kiri sehingga korban terkapar. Akhirnya pelaku langsung mengambil uang yang nilainya Rp209 juta tadi, kemudian sempat kabur,” kata Karyadi.

Korban yang tak berdaya dan terbaring di jalanan setelah ditinggal pelaku, mencoba meminta tolong kepada masyarakat yang melintas. Korban lalu dibawa ke tempat yang aman. Rencananya korban akan dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Nunukan.

Atas informasi dari korban, anggota Polsek Sebuku langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku. Belakangan diketahui pelaku adalah Junaidi bin Adnan (37), warga Jalan Jala, RT 09, Desa Makmur, Kacamatan Tulin Onsoi.

Hanya dalam hitungan jam pelaku berhasil diringkus anggota Polsek Sebuku. Selain itu berhasil diamankan uang senilai Rp209 juta yang dirampoknya. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku diamankan di Rutan Polsek Sebuku guna proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku dijerat Pasal 365 KUHP Ayat 1 tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman penjara maksimal 9 tahun.

Baca Juga :

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan