Pemberian Remisi Koruptor Perlu Pertimbangkan Sisi Keadilan
Pimpinan KPK Zulkarnain mengkritisi pemberian remisi terhadap terpidana koruptor yang diberikan dalam rangka HUT ke-67 RI.
Penulis:
Imanuel Nicolas Manafe
Editor:
Johnson Simanjuntak

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pimpinan KPK Zulkarnain mengkritisi pemberian remisi terhadap terpidana koruptor yang diberikan dalam rangka HUT ke-67 RI. Menurutnya, jangan hanya mempertimbangkan dari pertimbangan formal saja.
"Prinsip keadilan harus dipertimbangkan, tidak hanya prinsip formal-legal," kata Zulkarnain di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Minggu (19/8/2012).
Zulkarnain mengatakan, banyak suara negatif yang berkembang di masyarakat ketika sebanyak 551 terpidana korupsi mendapat pengurangan sebagian masa hukuman. Apalagi, 32 lainnya dapat langsung bebas.
Menurutnya, dengan pemberian remisi tersebut justru terlihat berlebihan. Namun tetap pemberian remisi itu tidak bisa dipersalahkan seluruhnya lantaran telah diatur dalam PP nomor 28 tahun 2006 bahwa remisi adalah hak narapidana, termasuk narapidana korupsi.
"Mereka melaksanakan peraturan yang berlaku sekarang. Kalau tidak diberikan, sedangkan itu hak orang, berarti haknya dirampas, sesuai peraturan," kata Zulkarnain.
Lebih lanjut, Zulkarnain menilai bahwa PP 28 tahun 2006 perlu ditinjau lebih jauh. Menurutnya, bukan dihilangkan PP nya tetapi perlu dievaluasi agar memenuhi rasa keadilan.
Sebelumnya, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsuddin juga mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan revisi terhadap PP Nomor 28 tahun 2006 tentang hak warga binaan. Pihaknya berencana memperketat lagi pemberian terhadap terpidana korupsi.
Baca Juga: