Sabtu, 11 Oktober 2025

Kasus Simulator SIM

Antasari Ditanya Buruh Tentang Kasus Simulator SIM

Nama Antasari Azhar masih menjadi sangat fenomenal dalam dunia pemberantasan korupsi. Bagaimana pun dia ketua Komisi Pemberantasan

Penulis: Adi Suhendi
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-inlihat foto Antasari Ditanya Buruh Tentang Kasus Simulator SIM
TRIBUNNEWS.COM/BIAN H
Antasari Azhar

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Nama Antasari Azhar masih menjadi sangat fenomenal dalam dunia pemberantasan korupsi. Bagaimana pun dia ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan segudang prestasi.

Pantas saja bila pengurus Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) ingin bertemu dengan Antasari untuk memberikan dukungan moril dan berdiskusi tentang penanganan kasus korupsi di Indonesi.

Predium MPBI Said Iqbal menjelaskan kepada tribunnews.com di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Tangerang bahwa dirinya bersama pimpinan buruh lainnya datang menemui Antasari di dalam LP sekitar pukul 10.30 WIB sampai pukul 12.00 WIB, Sabtu (25/8/2012).

Dalam perbincangan dengan Antasari, Said mengaku sempat mempertanyakan tentang penanganan kasus Simulator SIM di Korps Lalu Lintas Polri yang kini menjerat perwira tinggi di lembaga kepolisian.

"Kita tanya siapa yang lebih berhak menangani?," kata Said kepada wartawan.

Menjawab pertanyaan tersebut, Said menuturkan bahwa Antasari mengatakan bahwa yang lebih berhak menangani kasus tersebut adalah KPK.

"Kan polisi menggunakan pasal 109 KUHAP dimana tidak boleh berhenti (menghentikan penyidikan), tetapi Pak Antasari bilang harus juncto lex spesialis undang-undang KPK pasal 50," tutur Said.

Dalam pasal 109 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), berhentinya sebuah kasus dikepolisian ada beberapa kriteria diantaranya kurang bukti dan batal demi hukum. Dengan juncto pasal 50 Undang-undang tentang KPK maka demi hukum penyidikan di kepolisian harus dihentikan.

"(Bila terus) maka melanggar hukum, karena demi hukum tadi," ucapnya.

Baca Juga:


Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved