Kasus Simulator SIM
Sidang Gugatan Kasus Simulator SIM Digelar Selasa
Sidang gugatan praperadilan yang diajukan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) atas penahanan empat tersangka kasus dugaan korupsi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang gugatan praperadilan yang diajukan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) atas penahanan empat tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan simulator di Korps Lalu Lintas (Korlantas) Mabes Polri digelar Selasa mendatang (28/08/2012), di Pengadilan Negri Jakarta Selatan.
Ketua MAKI Boyamin Saiman saat dihubungi, Sabtu (25/08/2012), mengatakan pasal 50 undang-undang nomor 30 tahun 2003 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan, jika suatu perkara telah ditangani KPK maka tidak boleh ditangani pihak lain.
"Dalam kasus tersebut korupsi Simulator KPK telah lebih dahulu menangani, jadi Polri tidak berhak," katanya.
Mabes Polri telah menahan Wakil Kepala Korlantas Mabes Polri Brigjen Didik Purnomo, AKBP Teddy Rismawan, dan Kompol Legimo di rutan Brimob Kepala Dua, Depok. Sedangkan Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi Budi Susanto ditahan di rutan Bareskrim Mabes Polri.
MAKI juga menggugat penahanan para tersangka, pasalnya penahanan tersebut tidak sah mengingat Polri tidak berhak menangani kasus tersebut.
Gugatan tersebut tidak hanya ditujukan kepada Kapolri Jenderal Timur Pradopo, tapi juga kepada Jaksa Agung Basrief Arief dan pimpinan KPK. Menurut Boy Basrief dan pimpinan KPK ikut menjadi tergugat karena harus menjelaskan siapa berhak menangani kasus tersebut.
Baca Juga: