Ponpes di Depok Dibakar Warga
Korban Pencabulan Dijanjikan Umrah
Insiden pembakaran Pondok Pesantren Mashadul Al Mustatobah di Kelurahan Pondok Petir, Bojongsari, Depok, dilatarbelakangi kasus yang
Penulis:
Bahri Kurniawan
Editor:
Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Insiden pembakaran Pondok Pesantren Mashadul Al Mustatobah di Kelurahan Pondok Petir, Bojongsari, Depok, dilatarbelakangi kasus yang diungkapkan salah satu santri berinisial M yang mengaku telah dipaksa menikah dan dilecehkan oleh ustad Fauzan. Sementara itu polisi sudah menahan ustad cabul tersebut sejak hari Jumat lalu.
Kasus tersebut berawal dari kasus persetubuhan anak dibawah umur, M (16) pada tahun 2009 yang merupakan santri pondok pesantren Mashadul Al Mustatobah oleh ustad Fauzan yang merupakan kepala pesantren tersebut. Kasus tersebut pun terungkap di tengah warga hingga menimbulkan kemarahan.
Menurut keterangan Kapolres Depok, Kombes Pol Mulyadi Kaharni, korban sempat dijanjikan untuk berangkat umroh oleh pelaku. Kasus ini, lanjut Mulyadi, mirip dengan kasus Syekh Puji, hanya saja dalam kasus Syekh Puji tidak ada paksaan dan dalam pernikahannya Syekh Puji menyertakan saksi dan ada persetujuan orang tua.
"Pernikahan (Ustad Fauzi dan korban) tidak sah, menggauli anak di bawah umur. Dijanjikan oleh tersangka akan dibiayai umroh, saat nikah tahun 2009, usianya 16 tahun. Sekarang 19 tahun. Kami jerat dengan Pasal 81 UU no 23 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun," katanya kepada wartawan, Selasa (28/8/2012).
Terkait kasus pencabulan dan pernikahan paksa tersebut, Polres Depok telah menahan Ustad Fauzan sejak hari Jumat lalu. Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 81 UU no 23 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun.
Baca Juga: