Kamis, 21 Agustus 2025

RUUK DIY

Sultan Tak Keberatan Kembalikan KTA Partai Golkar

Sultan Hamengkubuwono X menyatakan siap mengundurkan diri apabila undang-undang mengatur bahwa Sultan dan Paku Alam sebagai

Editor: Dewi Agustina
zoom-inlihat foto Sultan Tak Keberatan Kembalikan KTA Partai Golkar
tribunnews.com/ismanto
Sri Sultan Hamengkubuwono X yang juga gubernur DIY

TRIBUNNEWS.COM, YOGYAKARTA - Sultan Hamengkubuwono X menyatakan siap mengundurkan diri apabila undang-undang mengatur bahwa Sultan dan Paku Alam sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DIY tidak diperbolehkan menjadi kader suatu partai politik (parpol).

"Yo ora opo-opo to kalau tidak boleh menjadi kader parpol. Kan dari awal teman-teman sudah tahu jika DPR mengajukan syarat itu agar RUUK bisa disahkan. Kalau itu dimuat dalam undang-undang ya mesti dipatuhi," tandas Sultan, saat ditemui di Kepatihan, Selasa (28/8/2012).

Meskipun sampai saat ini Sultan masih menjadi kader Partai Golkar, ia menyatakan siap mengembalikan kartu anggota (KTA). Sebagai bentuk pemenuhan persyaratan sebagai kepala daerah DIY sesuai dengan undang undang keistimewaan yang rencananya akan disahkan.

"Untuk mengundurkan ya harus itu (mengembalikan KTA). Tapi waktunya ya nanti, dicari momentum dulu," ucap Sultan.

Dikonfirmasi terpisah, Ketua DPD partai Golkar DIY, Gandung Pardiman mengaku legowo jika memang Sultan harus mundur dari partai berlambang pohon beringin itu. Terlebih bila dalam undang-undang nantinya disebutkan bahwa gubernur dan wakil gubernur DIY adalan non partisan.

"Ngarso Dalem mundur dari Golkar kan hanya formalitas. Saya yakin hatinya masih di sini (Partai Golkar)," tutur anggota DPR RI asal Yogyakarta ini.

Namun, Gandung menegaskan bahwa kepala daerah DIY hanya dilarang menjadi anggota parpol, bukan dilarang berpolitik. Jadi hak sebagai warga negara untuk berpolitik tetap melekat, selama bukan anggota atau kader parpol tertentu.

"Tak boleh berpolitik dalam arti menjadi politikus. Tapi tidak ada larangan untuk berpolitik," urainya.

Sementara itu, kerabat Keraton Yogyakarta, GPBH Prabukusumo mempertanyakan mengapa parpol di DPR RI memiliki ide untuk mengeluarkan gagasan larangan Sultan menjadi kader parpol.

"Warga negara untuk berpolitik kan dilindungi undang-undang. Dimana setiap warga negara bebas untuk dipilih dan memilih. Kalau yang ditakutkan nanti kepala daerah DIY adalah seorang partisan dan mendukung partainya, itu keliru. Nyatanya meski Sultan HB X adalah kader Partai Golkar tapi tetap memberikan kesempatan dan perlakuan yang sama terhadap semua parpol," papar Gusti Prabu.

Akan tetapi, ia menghargai keputusan Sultan jika memang akan mengundurkan diri dari parpol. Karena pada Sultan sendiri pun sudah menyampaikan siap mengikuti aturan undang undang.

"Ya monggo saja, itu kan hak seorang Sultan. Jadi mau ikut (parpol) atau tidak, silahkan. Bagus-bagus saja kalau Ngarso Dalem akan melepaskan keanggotaan parpolnya. Tapi misal pun tidak ada aturan bahwa Sultan non partisan, tidak usah ditakutkan. Sebab, jika kepala daerah DIY nanti mendukung salah satu parpol malah akan merugikan dirinya, keraton dan puro," ujar Gusti Prabu. (hdy)

Baca Juga:

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan