Senin, 25 Agustus 2025

Calo Bansos Langkat Divonis Lima Tahun Penjara

Mejelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri (PN) Medan, akhirnya menjatuhkan vonis lima tahun penjara

Editor: Dewi Agustina

Laporan Wartawan Tribun Medan, Irfan Azmi Silalahi

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Mejelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri (PN) Medan, akhirnya menjatuhkan vonis lima tahun penjara kepada Wan Muhammad Daud Baqi, calo bansos di Langkat. Wan terbukti bersalah melakukan korupsi dana hibah bantuan sosial (bansos) senilai Rp 906 juta untuk sembilan sekolah di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

"Menyatakan terdakwa Wan Muhammad Daud Baqi bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berkelanjutan. Menjatuhkan pidana penjara 5 tahun penjara kepada terdakwa," kata Ketua Majelis Hakim, Suhartanto dalam amar putusannya pada persidangan di Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (30/8/2012).

Selain hukuman penjara, majelis hakim juga mewajibkan Wan Muhammad Daud Baqi membayar denda Rp 200 juta subsider empat bulan penjara. Dia juga diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp 806 juta. Uang pengganti akan diambil dari harta benda miliknya untuk dilelang oleh jaksa.

Jika nantinya harta yang ia miliki tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut dalam tempo satu bulan, maka yang bersangkutan dikenakan tambahan hukuman penjara selama enam bulan. Selain itu, Suhartanto memerintahkan terdakwa tetap berada di tahanan, dan masa tahanannya dikurangkan seluruhnya dari vonis yang berkekuatan hukum tetap.

Vonis penjara yang dijatuhkan hakim lebih rendah dibanding tuntuan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Iskandar yang meminta hakim menjatuhkan hukuman enam tahun enam bulan. Namun, denda yang dijatuhkan hakim jauh lebih tinggi dari tuntutan JPU yang tercatat hanya sebesar Rp 50 juta.

Baca Juga:

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan