Calo Bansos Langkat Divonis Lima Tahun Penjara
Mejelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri (PN) Medan, akhirnya menjatuhkan vonis lima tahun penjara
Editor:
Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Medan, Irfan Azmi Silalahi
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Mejelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri (PN) Medan, akhirnya menjatuhkan vonis lima tahun penjara kepada Wan Muhammad Daud Baqi, calo bansos di Langkat. Wan terbukti bersalah melakukan korupsi dana hibah bantuan sosial (bansos) senilai Rp 906 juta untuk sembilan sekolah di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
"Menyatakan terdakwa Wan Muhammad Daud Baqi bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berkelanjutan. Menjatuhkan pidana penjara 5 tahun penjara kepada terdakwa," kata Ketua Majelis Hakim, Suhartanto dalam amar putusannya pada persidangan di Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (30/8/2012).
Selain hukuman penjara, majelis hakim juga mewajibkan Wan Muhammad Daud Baqi membayar denda Rp 200 juta subsider empat bulan penjara. Dia juga diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp 806 juta. Uang pengganti akan diambil dari harta benda miliknya untuk dilelang oleh jaksa.
Jika nantinya harta yang ia miliki tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut dalam tempo satu bulan, maka yang bersangkutan dikenakan tambahan hukuman penjara selama enam bulan. Selain itu, Suhartanto memerintahkan terdakwa tetap berada di tahanan, dan masa tahanannya dikurangkan seluruhnya dari vonis yang berkekuatan hukum tetap.
Vonis penjara yang dijatuhkan hakim lebih rendah dibanding tuntuan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Iskandar yang meminta hakim menjatuhkan hukuman enam tahun enam bulan. Namun, denda yang dijatuhkan hakim jauh lebih tinggi dari tuntutan JPU yang tercatat hanya sebesar Rp 50 juta.
Baca Juga:
- Keluarga Kejar Pengacara Terdakwa
- Warga Kaget Mawan Diciduk Densus 88
- Densus 88 Ringkus Terduga Teroris di Arcamanik
- Terserang Tumor Bocah 8 Tahun Putus Sekolah