Warga Jago 2 Tahun Nunggu Penyerahan Kebun Plasma
sesuai dengan peraturan yang berlaku perusahaan tersebut harusnya sudah menyerahkan kebun plasma kepada masyarakat sejak dua tahun yang lalu.
Editor:
Sugiyarto
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Ali Anshori
KETAPANG, TRIBUN - Masyarakat di desa Jago (singkar) Kecamatan Sandai berharap kepada perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Prakarsa Tani Sejati (PTS) segera menyerahkan lahan plasma milik masyarakat. pasalnya perusahaan sudah memasuki masa panen.
Anggota DPRD Ketapang Abdul Sani mengatakan, dari informasi masyarakat, masa penanaman sudah dilakukan sejak tahun 2007 yang lalu, sesuai dengan peraturan yang berlaku perusahaan tersebut harusnya sudah menyerahkan kebun plasma kepada masyarakat sejak dua tahun yang lalu.
“Ini sudah lewat dua tahun, sesuai ketentuan itu harusnya sejak masa tanam sampai 36 bulan atau 2 tahun pertama, kemudian ada perpanjangan sampai dengan 40 bulan, sesuai dengan MoU yang dibuat kepada masyarakat harusnya perusahaan segera menyerahkannya,” kata Abdul Sani Minggu (2/8).
Dikatakannya, terdapat sekitar 48 kepala keluarga KK yang berhak menerima kebun plasma tersebut dari perusahaan. Namun sampai saat ini belum satupun dari mereka yang mendapatkan haknya.
Sani khawatir, jika masalah ini terus dibiarkan akan menimbulkan gejolak di masyarakat. “Ini ibaratnya api dalam sekam, kalau terus dibiarkan akan menimbulkan gejolak social yang besar,:” tandasnya.
Abdul sani berharap kepada pemerintah dalam hal ini dinas perkebunan segera menyelesaikan persoalan tersebut, apalagi masyarakat sudah menyampaikan persoalan ini kepada perusahaan dan dinas perkebunan.
Kata Sani namun baik perusahaan maupun dinas perkebunan belum bertindak,. Padahal ini sudah merupakan kewajiban masyarakat dan dinas terkait untuk menyelesaikannya.
“Dinas perkebunan ada anggarannya, untuk mengatasi masalah ini, janganlah sampai menunggu pecah baru bertindak. Dinas perkebunan jangan hanya diam, dinas perkebunan harus memfasilitasi masyarakat dengan pihak perkebunan, kalau tidak mampu bilang saja,” jelasnya.
Anggota DPRD dapil Sandai Sahrani membenarkan adanya persoalan tersebut, dia juga berharap kepada pemerintah segera menyelesaikan masalah ini, supaya tidak timbul gejolak di masyarakat.
“Beberapa waktu lalu kebetulan saya melakukan kunjungan kerja ke sana, masyarakat meminta perusahaan dan pemerintah segera bertindak, jangan sampai masyarakat nanti melakukan aksi unjuk rasa,” katanya.
Sahrani menegaskan, bahkan ada indikasi hak guna usaha (HGU) yang akan diserahkan kepada masyarakat tersebut berada di area perekebunan PT BSM, yang masih satu group dengan perusahaan yang dimaksud.
“Kalau perusahaan tidak mampu memberikan kesejahteraan kepada masyarakat, harusnya dari dulu, jangan sampai sudah lama baru timbul permasalahan yang seperti ini,. Kalau ada HGU di luar perkebunan itu sudah menyalahi aaturan namanya” tandasnya. (*)
BACA JUGA: